Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan Permalukan Jokowi Dua Kali

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Minggu, 05 Jul 2015 11:12 WIB
Sebelumnya, Jokowi pernah membatalkan PP pemberian uang muka bagi pejabat untuk pembelian mobil.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai aturan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dipastikan akan ditolak oleh masyarakat. Menurutnya, aturan baru JHT ini dibuat secara setengah hati dan asal-asalan.

Melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Said mengatakan aturan baru ini dapat menjadi batu sandungan yang baru bagi Presiden Joko Widodo. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) nya baru ditanda tangani sehari (30/6) sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.

"Ini akan mempermalukan Presiden Jokowi untuk yang kedua kalinya," ujar Said, Minggu (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal seperti ini sempat terjadi terkait pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Penolakan dari masyarakat pun timbul terkait hal itu. (Baca juga: Jokowi: Revisi PP BPJS karena Rakyat Masih Berpikir Pendek)

Hingga akhirnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Hal serupa sebelumnya diutarakan oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Ia mempertanyakan apakah Presiden Jokowi telah membaca dan memahami isi PP JHT terlebih dahulu.

Adapun, mulai 1 Juli tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. (Baca juga: PP Direvisi, Pekerja Kena PHK Bisa Langsung Cairkan Jaminan)

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya sepuluh persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai bahwa sebenarnya kebijakan yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru lantaran lembaga ini menjalankan amanat undang-undang. Namun, kenyataannya sebagian masyarakat masih memikirkan hidup hari dan esok. (Baca juga: Kisruh BPJS, Mantan Dirut Jamsostek Salahkan Pemerintah)

Berdasarkan pertimbangan itulah, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR.

"Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat," ujar dia seperti dikutip siaran pers yang diterima CNN Indonesia dari anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki.

BACA FOKUS: Menolak Aturan Baru BPJS

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER