Jakarta, CNN Indonesia -- Dukungan warga terhadap petisi aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua menembus angka 103 ribu. Petisi ini dibuat oleh Gilang Mahardika, warga Yogyakarta yang tak bisa mencarikan dana JHT-nya lantaran aturan baru tersebut.
Total dukungan hingga Ahad (5/7) dini hari, jumlahnya mencapai 103.722 lebih dukungan. Petisi penolakan tersebut dibuat dan disebar Gilang di laman change.org. Petisi ditujukan pada Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Presiden Joko Widodo dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam petisinya, Gilang menceritakan tentang bagaimana dirinya gagal mencairkan JHT karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
(Baca juga: Jokowi: Revisi PP BPJS karena Rakyat Masih Berpikir Pendek)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil," kata Gilang.
Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Juli, disebutkan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun.
(Baca juga: Dede Yusuf: Apa Jokowi Sudah Baca Isi PP BPJS yang Dia Teken?)
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
"Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS," kata Elvyn kepada CNN Indonesia, Kamis lalu.
Elvyn berpendapat kebijakan baru lebih ideal daripada sebelumnya yang menetapkan pencairan JHT bisa dilakukan ketika seseorang telah bekerja selama lima tahun. Dengan jangka waktu sepuluh tahun, kata Elvyn, dana yang terkumpul akan lebih banyak dan sesuai untuk hari tua.
(Baca juga: Kisruh BPJS, Mantan Dirut Jamsostek Salahkan Pemerintah)"Namanya juga Jaminan Hari Tua, jadi dananya memang diperuntukkan untuk hari tua. Masa kerja sepuluh tahun lebih ideal," katanya.
(sip)