Menurutnya, pengelola dapat diberikan sanksi sesuai dengan Permenhub No 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara jika terbukti ada kelalaian di balik kebakaran ini.
Permenhub 56 tahun 2015 itu mengatur pemegang izin pengusahaan kegiatan penunjang di bandara harus memenuhi kewajiban seperti mengoperasikan fasilitas/peralatan yang laik operasi, memberikan layanan dan mengoperasikan peralatan sesuai SOP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga minta pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta untuk segera melakukan upaya mempercepat proses check in penumpang dan melakukan pemeriksaan berkala terhadap kelaikan fasilitas peralatan yang tersedia di bandara, khususnya kelaikan jaringan listrik.
"Masalah kelaikan fasilitas khususnya listrik tidak bisa diabaikan. Dan jika ada kejadian seperti ini, seharusnya Angkasa Pura sudah punya rencana bagaimana mengatasi proses check in agar penerbangan tidak terkendala," kata Yudi.
Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarna-Hatta Komisaris Besar CH. Pattopoi mengungkapkan kebakaran dimulai sekitar pukul 06.00 WIB dan berhasil dipadamkan pada 07.30 WIB. Namun, asap yang disebabkan oleh kebakaran baru keluar satu jam setelah api berhasil dipadamkan.
Proses check-in pun sudah dapat dilakukan meski tidak menggunakan sistem online. Namun, pendingin ruangan dan alat pengeras suara pun tampak tidak berfungsi dengan seharusnya. Hal tersebut terjadi di Terminal 2D, tempat check in penerbangan internasional dilakukan.
Head of Secretary and Legal Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui kapan penggunaan listrik akan kembali normal. Semuanya, kata Agus, akan kembali normal saat kondisi sudah tidak membahayakan lagi (hel)