Komisi V Minta Kebakaran Terminal 2E Soetta Diinvestigasi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Minggu, 05 Jul 2015 19:52 WIB
Jika terbukti ada aturan yang dilanggar pengelola kegiatan penunjang bisa ditarik izin usahanya.
Terminal 2E Bandara Internasional Soekarna-Hatta (Soetta) mengalami kebakaran pada Minggu (5/7) pagi. (Detikcom/Rini Friastuti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana menilai kebakaran yang melanda executive lounge di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarna-Hatta (Soetta) untuk segera diinvestigasi.

Menurutnya, pengelola dapat diberikan sanksi sesuai dengan Permenhub No 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara jika terbukti ada kelalaian di balik kebakaran ini.

Permenhub 56 tahun 2015 itu mengatur pemegang izin pengusahaan kegiatan penunjang di bandara harus memenuhi kewajiban seperti mengoperasikan fasilitas/peralatan yang laik operasi, memberikan layanan dan mengoperasikan peralatan sesuai SOP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terbukti ada fasilitas peralatan yang tidak laik sehingga menyebabkan kebakaran, pemegang izin bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin," ucap Yudi melalui keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Minggu (5/7).

Selain itu, Yudi juga meminta dilakukannya pemeriksaan berkala terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemegang izin kegiatan jasa di bandara oleh para otoritas bandara selaku wakil pemerintah yang memberikan izin usaha.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan Pasal 46 Permenhub 56/2015, yang mengatur pemegang izin kegiatan usaha wajib melaporan kegiatan usahanya yang meliputi kondisi fasilitas peralatan dan personel pelayanan jasa terkait, termasuk pengawasannya.

Selain itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga minta pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta untuk segera melakukan upaya mempercepat proses check in penumpang dan melakukan pemeriksaan berkala terhadap kelaikan fasilitas peralatan yang tersedia di bandara, khususnya kelaikan jaringan listrik.

"Masalah kelaikan fasilitas khususnya listrik tidak bisa diabaikan. Dan jika ada kejadian seperti ini, seharusnya Angkasa Pura sudah punya rencana bagaimana mengatasi proses check in agar penerbangan tidak terkendala," kata Yudi.

Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarna-Hatta Komisaris Besar CH. Pattopoi mengungkapkan kebakaran dimulai sekitar pukul 06.00 WIB dan berhasil dipadamkan pada 07.30 WIB. Namun, asap yang disebabkan oleh kebakaran baru keluar satu jam setelah api berhasil dipadamkan.

Proses check-in pun sudah dapat dilakukan meski tidak menggunakan sistem online. Namun, pendingin ruangan dan alat pengeras suara pun tampak tidak berfungsi dengan seharusnya. Hal tersebut terjadi di Terminal 2D, tempat check in penerbangan internasional dilakukan.

Head of Secretary and Legal Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui kapan penggunaan listrik akan kembali normal. Semuanya, kata Agus, akan kembali normal saat kondisi sudah tidak membahayakan lagi (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER