Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memperingatkan bahwa seseorang yang mengetahui terjadinya kekerasan terhadap anak dan mendiamkan dapat dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Peringatan itu ia lontarkan menanggapi maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang didiamkan begitu saja selama bertahun-tahun.
Dalam beberapa kasus, anak dianiaya bertahun-tahun oleh orang tuanya sendiri, di mana para tetangga mengetahuinya namun mendiamkan. Kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak kerap dipandang permasalahan domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengasuh anak merupakan perbuatan hukum. Orang tua harus sadar bahwa mengasuh anak tidak boleh semaunya, ada undang-undang yang mengharuskan orang tua mengasuh anak dengan bertanggung jawab," kata Khofifah saat ditemui di Hotel Media, Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Khofifah merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 77 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi dan penelantaran yang dapat mengakibatkan anak mengalami sakit secara fisik maupun mental dapat dipidana penjara maksimal lima tahun penjara dan didenda maksimal Rp 100 juta. (Baca juga:
Kekerasan Anak di Cipulir Sudah Lama Diketahui Tetangga)
Kemudian, dalam pasal 78 dijelaskan bahwa hukuman yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat.
"Mungkin ada orang tua yang berpikir bahwa karena mereka yang melahirkan dan membesarkan anaknya, maka mereka bisa mengasuh anak semaunya. Dengan adanya undang-undang ini, mereka tidak boleh bertindak semaunya karena ada hukumannya," kata Khofifah.
Ia berpendapat perangkat hukum yang ada telah progresif. Hanya, penerapannya yang harus ditingkatkan lagi. Selain itu, ia menilai sosialisasi juga masih harus gencar dilakukan agar tidak ada lagi pembiaran terhadap kekerasan anak.
Bila ada warga yang mengetahui adanya kekerasan anak di lingkungannya dan mau melapor, Khofifah mengatakan pelaporan bisa melalui layanan Telepon Sahabat Anak (Tesa) dengan nomor 129. (Baca juga:
Kak Seto Minta Jokowi Bentuk Seksi Perlindungan Anak di RT/RW)
Kekerasan terhadap anak kian meningkat dari tahun ke tahun. Dewan Pembina Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mencatat sepanjang 2015 ini sudah terdapat 500 laporan kasus kekerasan terhadap anak yang diterima lembaga pemerhati anak tersebut. Sementara kasus yang tidak dilaporkan diperkirakan lebih banyak lagi.
Beberapa waktu lalu, publik digemparkan karena adanya kasus di Cipulir di mana anak dianiaya orang tuanya sendiri dengan kejam. Si anak mengalami kekerasan dengan benda bergerigi. Kejadian tersebut ternyata telah diketahui tetangga bertahun-tahun namun didiamkan karena mengaku tidak mau mencampuri urusan orang lain. (Baca juga:
Ibu Kandung Aniaya Anak di Cipulir dengan Sadis)
(sur)