Jakarta, CNN Indonesia -- Senin kemarin, Polda Bali menggelar rekonstruksi pembunuhan Angeline. Sebanyak 98 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar Bali.
Margriet dan Agustinus Tai Hamdamai hadir dalam rekonstruksi itu. Keduanya adalah tersangka dalam kasus pembunuhan bocah lucu, Angeline. Agus bersedia memperagakan adegan-adegan yang melibatkannya.
Tidak demikian dengan Margriet. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, Margriet menolak untuk melakukan rekonstruksi. Peran Margriet dilakukan oleh pemeran pengganti. (Baca juga:
18 Hari Drama Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma Sitompel, saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (7/7) malam tidak bersedia memberikan penjelasan mengapa Margriet menolak melakukan rekonstruksi. Apakah ini bentuk penolakan atas berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh polisi atau ada hal lain.
Pasalnya, rekonstruksi itu banyak didasarkan atas keterangan Agus. Sementara kuasa hukum Margriet sejak awal menyatakan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal pembunuhan Angeline.
“Sekarang semua pertanyaan soal kasus ini, saya akan jawab, kita tunggu saja di pengadilan. Semuanya akan saya jawab, kita tunggu saja di pengadilan,” katanya. (Baca juga:
Jalan Nasib Tersangka Margriet)
Hotma mengungkapkan, salah satu hambatan terbesar dalam kasus ini adalah bahwa Margriet, ibu angkat Angeline, telah dihakimi terlalu banyak sidang di luar pengadilan resmi.
Hampir dalam setiap forum, semua diskusi, atau semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, telah mempunyai pandangan atau keyakinan bahwa Margriet bersalah. Margriet adalah dalang dalam pembunuhan Angeline.
“Margriet sudah terlalu banyak dihakimi. Sudah terlalu banyak di sidang di luar pengadilan,” sebut Hotma.
Padahal, menurut dia, salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum adalah asas praduga tidak bersalah. Seseorang harus dinilai tidak bersalah, sebelum pengadilan memutuskan bahwa dia bersalah.
Dalam kasus Margriet, Hotma menilai hal itu sudah tidak ada. “Makanya, jawaban yang pas untuk semua pertanyaan atas kasus Angeline bagi Ibu Margriet adalah lihat saja di pengadilan,” ulangnya.
Dalam pengakuannya, Agus menyebutkan bahwa Margriet adalah pembunuh Angeline. Agus mengaku dia diperintah dan diancam oleh Margriet untuk mengaku bahwa dialah pembunuh Angeline. Perintah dan ancaman itu sekaligus ditambahi dengan janji Agus akan diberi uang. Semula Agus mengaku Rp 2 miliar, lalu kemudian berubah menjadi Rp 200 juta. (Baca juga:
Pengakuan Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama M)
Tim kuasa hukum Margriet menyebutkan bahwa pernyataan Agus tidak bisa dijadikan dasar dalam kasus ini. Setidaknya, dalam hitungan mereka, Agus sudah lima kali mengubah pernyataannya. Bagi tim kuasa hukum Margriet, tidak ada nilai kebenaran dalam pernyataan Agus. Terlebih dia juga adalah seorang tersangka yang akan melakuka apapun untuk meringankan hukumannya. (Baca juga:
Pengacara Margriet: Pernyataan Agus Tak Ada Kebenarannya)
Selain kasus pembuhan, Margriet juga ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Berkas kasus ini sudah hampir selesai. Semua saksi-saksi dan bukti-bukti yang dibutuhkan telah didapatkan. Jika sudah lengkap benar, kasus penelantaran anak ini aka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto menyatakan adalah hak kuasa hukum untuk memberikan komentar apa pun atas kasus hukum yang ditangani mereka. Hanya saja, Hery menyatakan bahwa rekonstruksi dalam kasus Angeline ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang didapat dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Rekonstruksi ini nanti yang kemudian akan dipertahankan oleh penyidik, dalam hal ini jaksa di pengadilan nanti.
“Ya memang, kita lihat saja nanti di pengadilan akan seperti apa,” tutur Hery.
BACA FOKUS:
Babak Baru Kasus Angeline (hel)