Sebagaimana diketahui, sejak Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini, yaitu pada 11 Juni dirinya langsung ditahan di Mapolresta Denpasar. Sementara Margriet ditahan esok harinya, 12 Juni sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Jika Agus ditahan di Mapolresta Denpasar, maka Margriet ditahan di Mapolda Bali. (Baca juga: Jalan Nasib Tersangka Margriet). Tak lama usai itu Agus kemudian dipindahkan ke tahanan Mapolda Bali, tapi tetap keduanya tidak pernah bertemu atau dipertemukan oleh polisi untuk kepentingan penyidikan.
Pertemuan pertama keduanya sejak kasus ini terungkap karena besok, dijadwalkan akan digelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Angeline, anak angkat Margriet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery enggan memberikan kepastian apakah rekonstruksi ini akan banyak memakai keterangan dari Agus atau dari Margriet. Pasalnya, Margriet melalui para kuasa hukumnya selalu menyatakan menolak apa yang dikatakan oleh Agus. Margriet selalu menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak tahu menahu perkara pembunuhan Angeline.
Agus pertama kali mengaku bahwa dirinya spontan membunuh Angeline karena bocah lucu itu bilang bahwa ibu angkatnya marah dan tidak suka atas kerja Agus. Mendengar perkataan Angeline yang berulang soal itu, Agus naik pitam hingga melakukan kekerasan fisik terhadap Angeline yang kemudian membuatnya tewas. (Baca juga: Pengakuan Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama M)
Tak lama kemudian, Agus mengubah pernyataannya. Dia lalu mengaku diminta Margriet mengaku sebagai pembunuh Angeline. Agus mengaku dia dijanjikan uang Rp 2 miliar yang kemudian disebutkan lagi turun menjadi Rp 200 juta.
Selain dijanjikan uang, Agus mengaku juga dirinya mendapatkan ancaman oleh Margriet jika tidak mau mengaku sebagai pembunuh Angeline. Margriet disebut Agus menyatakan akan menyuruh orangnya untuk menghabisi Agus. Perintah dan ancaman itu, sebut Agus, disampaikan Margriet saat dirinya yang mendatangi kamar Margriet karena teriakan "mama..mama..” mendapati Angeline tewas bersimbah darah dalam pangkuan Margriet. (Baca juga: Pengacara Beber Ucapan Margriet ke Agus: Turuti Perintah Saya)
Soal pengajuan praperadilan, Hery menyatakan belum mendapatkan undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hery mengaku kepolisian tidak terpengaruh dengan pengajuan praperadilan ini. Menurutnya, penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline didasarkan pada tiga alat bukti yang kuat dan sah.
BACA FOKUS: Babak Baru Kasus Angeline
(hel)