Berkas Kasus Penelantaran Angeline oleh Margriet Hampir Beres

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 06:49 WIB
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Margriet Megawe, ibu angkat Angeline yang ditemukan tewas, akan menghadapi sidang pengadilan.
Margriet Megawe, dua anak kandungnya, Yvonne dan Christina, serta Angeline. (Dok. Facebook)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan berkas Margriet Megawe untuk perkara penelantaran anak terhadap Angeline sudah hampir rampung. Magriet merupakan ibu angkat Angeline, bocah delapan tahun yang ditemukan tewas terkubur di halaman rumahnya. Dia dijerat dua kasus. Kasus pertama soal penelantaran anak di mana ia menjadi tersangka.

Kasus penelantaran anak oleh Margriet diproses Kepolisian Daerah Bali berdasarkan laporan beberapa lembaga swadaya masyarakat di Denpasar. Atas kasus ini pula Margriet kemudian ditahan oleh Polda Bali. (Baca juga: Ibu Angkat Angeline Dijebloskan ke Bui)

Saat ditahan, Margriet lalu disidik atas kasus pembunuhan terhadap Angeline. Semula ia menjadi saksi dalam perkara ini untuk tersangka Agustinus Tai Hamdamai, mantan pembantu rumah tangganya. Namun akhirnya Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses yang cukup rumit. Ia bahkan kini menjadi tersangka utama pembunuh putri angkat itu. (Baca: 18 Hari Drama Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie kepada CNN Indonesia, Minggu (5/7), menyatakan semua bukti dan keterangan yang diperlukan dalam perkara penelantaran Angeline sudah didapatkan oleh Kepolisian. Jika berkas telah sepenuhnya lengkap, Polda Bali akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Denpasar. 

“Tinggal sedikit lagi berkas lengkap,” kata Ronny yang mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini. Untuk kasus penelantaran anak, penyidik masih punya waktu cukup panjang.

Sebagaimana diketahui, Margriet ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Juni. Penahanan dapat dilakukan selama 20 hari, dan jika masih dinilai kurang, masa penahanan dapat diperpanjang menjadi 40 hari demi kepentingan penyidikan.

"Kami sudah ajukan perpanjangan masa tahanannya,” kata Ronny. (Baca juga Jejak Margriet: Tarakan, Pekanbaru, Bekasi, Hingga Denpasar)

Untuk kasus penelantaran anak, Margriet dijerat pasal tentang penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Margriet semula ditangkap Polda Bali pada 11 Juni untuk kasus pembunuhan Angeline. Dia ditangkap di sebuah supermarket di Denpasar usai belanja. Namun karena saat itu belum cukup bukti, polisi melepaskan Margriet.

Keesokan harinya, beberapa LSM di Bali yang menaruh perhatian pada soal anak dan kekerasan dalam rumah tangga, melaporkan Margriet untuk kasus penelantaran anak. Polisi kemudian menangkap kembali Margriet di sebuah vila di derah Canggu, Bali.

Pada penangkapan yang kedua, polisi sudah mendapatkan cukup bukti sehingga langsung menahan dan menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantar Angeline.

Hari ini, Senin (6/7), Margriet dijadwalkan melalukan rekonstruksi di rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali. Namun rekonstruksi itu untuk kasus pembunuhan Angeline, bukan penelantaran anak.

Sebelumnya, pengacara Margriet Hotma Sitompoel menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka itu tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan sah, namun lebih karena untuk memenuhi tekanan publik. Mereka menuding polisi sudah mengincar Margriet sebagai tersangka sebelum hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri keluar. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER