Praperadilan Magriet Tak Ganggu Penyidikan Kasus Angeline

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 11:02 WIB
Polda Bali akan terus menelusuri semua informasi terkait kasus Angeline, termasuk dari saksi baru yang merupakan pria berkewarganegaraan Australia.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Denpasar akan menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan Margriet Megawe sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Angeline, Senin pekan depan (13/7). Polda Bali menyatakan praperadilan tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto saat berbincang dengan CNN Indonesia mengatakan Polda Bali sudah merima surat panggilan sidang perdana praperadilan. “Sudah. Kemarin kita terima itu,” kata dia.

Meski ada sidang praperadilan, Hery menegaskan bukan berarti penyidikan kasus berhenti. Penyidikan akan terus berlanjut. Pasalnya, ada batas waktu penahanan yang harus ditaati oleh Polda Bali. “Kan kita ada batas waktu penahanan. Itu patokannya,” katanya. (Baca: Praperadilan Margriet Jadi Ujian Profesionalisme Polisi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan KUHAP terkait penyidikan, tersangka satu kasus ditahan selama 20 hari dan boleh diperpanjang dalam jangka waktu 40 hari. Jika penyidikan tidak selesai selama masa itu, maka tersangka harus dibebaskan dari tahanan demi hukum, namun kasusnya tetap berjalan.

Oleh karena penyidikan tidak berhenti, polisi akan terus menelusuri semua informasi atau keterangan baru terkait kasus Angeline. Bakal ada saksi baru yang diajukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar terkait pembunuhan Angeline. Saksi baru ini adalah seorang pria berkewarganegaraan asing.

P2TP2A mengatakan bahwa saksi baru itu berinisial C asal Australia. Dia disebut banyak melakukan komunikasi dengan Yvonne Caroline Megawe, anak pertama Margriet. C diyakini bisa mengungkap peran Yvonne yang dinilai P2TP2A mengambil keuntungan atas kampanye yang dibuatnya di media sosial, terutama di Facebook, soal hilangnya Angeline.

Sementara Hery belum bisa berkomentar banyak soal saksi baru yang akan diajukan itu. “Kita belum periksa dia. Saya sih belum tahu apakah ada jadwal pemeriksaan buat dia (C) juga,” tuturnya. (Baca: Saksi Baru Akan Ungkap Peran Yvonne dalam Kasus Angeline)

Hanya saja, kata Hery, jika nanti C telah dimintai keterangan dan informasi yang diberikannya itu signifikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Angeline, penyidik akan menindaklanjutinya. Tetapi jika keterangan C dinilai penyidik tidak signifikan, maka keterangan itu akan diabaikan.

Sejauh ini Polda Bali baru menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. Tersangka utama adalah Margriet Megawe dan tersangka lainnya adalah Agustinus Tai Hamdamai, mantan pembantu rumah tangga di rumah Margriet. (Baca juga: 18 Hari Drama Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline)

Baca Fokus: Babak Baru Kasus Angeline

(hel/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER