Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengisyaratkan akan segera menetapkan status tersangka pada tiga kepala daerah. Uniknya, isyarat tersebut muncul saat Indonesia mau menyongsong pagelaran Pilkada 2015 yang diadakan serentak di 269 daerah.
Meski jaraknya berdekatan, Budi Waseso tidak mau dianggap bahwa anak buahnya melakukan aksi politisasi kasus. Menurutnya penetapan tersangka yang dekat dengan waktu pilkada hanyalah kebetulan belaka.
"Justru kami tidak mau ada yang bermain-main dengan politisasi, ini juga tak ada hubungannya dengan pilkada serentak," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengklaim kasus-kasus yang melibatkan tiga kepala daerah tersebut sudah lama dilidik oleh penyidik Bareskrim. Maka dari itu Budi menegaskan kasus ini tidak ada urusannya dengan pilkada serentak. (Baca juga: (Baca juga:
Meski Dana Belum Jelas, Polri Siap Amankan Pilkada Serentak)
Ditanya perihal kemungkinan ada partai politik yang diuntungkan oleh kasus tersebut, Budi kembali mengatakan bahwa itu kebetulan belaka. Yang pasti, Budi menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi contoh bagi calon-calon kepala daerah yang akan ikut dalam Pilkada 2015.
"Ini kan bagus agar calon-calon itu melewati proses clearence, apakah pernah terjerat kasus pidana atau tidak," ujar Budi. (Baca juga:
DPR: Putusan MK 'Terima' Politik Dinasti adalah Pembodohan)
Sebelumnya Budi enggan membocorkan lebih lanjut mengenai informasi yang sudah tanggung dia bocorkan tersebut. Namun dia memastikan bahwa tiga kepala daerah yang akan Bareskrim tetapkan sebagai tersangka adalah kepala daerah aktif.
Kasus yang melibatkan uang puluhan miliar tersebut kabarnya sedang dilakukan gelar oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Gelar tersebut dilakukan atas permintaan Budi untuk lebih memastikan kasus tersebut.
"Jika hasil gelar sudah bulat maka akan segera disampaikan," kata Budi.
Sebagaimana diketahui, kemarin Bareskrim Mabes Polri memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam kasus kasus dugaan korupsi pembayaran Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY).
Status Junaidi adalah sebagai saksi. Junaidi diperiksa sejak sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Sayangnya, saat Junaidi masuk dan juga keluar, tidak diketahui oleh para awak media yang berada di Mabes Polri.
Dalam kasus korupsi RSMY ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga telah memutus bersalah tiga terdakwa. Mereka adalah Zulman Zuhri Amran, Hisar Sihotang dan Darmawi. Pada persidangan ketiganya, Junaidi pernah bersaksi di atas sumpah Oktober 2014.
Ketika itu, kepada hakim, Junaidi menyatakan membubuhkan tanda tangan pada berkas surat keputusan gubernur itu karena mempercayai usulan Satuan Kerja Pengakat Daerah dan jajaran di bawahnya. Pada saat yang sama, Junaidi juga membantah mengambil honor yang diperuntukan bagi Tim Pembina RSDUD M. Yunus.
(hel)