Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah selesai menjalani pemeriksaan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (8/7) sore ini.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.40 WIB, Novel bersama kuasa hukumnya terlihat meninggalkan kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 18.45 WIB. Bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu itu pun mengatakan bahwa dirinya telah memberi keterangan sesuai permintaan penyidik Bareskrim dalam pemeriksaan tadi.
"Harapan saya, keterangan saya tadi bisa memperjelas hal yang diperlukan penyidik. Selanjutnya memang diantaranya saya jelaskan banyak hal," ujar Novel di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada detail pemeriksaan yang diungkap oleh Novel kepada awak media yang telah menunggunya. Namun, ia mengaku mendapat 35 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam tadi.
"Tadi ada sekitar 35 pertanyaan. Pada dasarnya saya sampaikan kepada penyidik apa yang harus disampaikan. Selanjutnya saya ada pada posisi tidak menentukan. Proses apapun saya akan hadapi," kata Novel. (Baca juga:
Penyidik KPK Novel Baswedan Kalah Praperadilan Lawan Polri)
Novel juga menyampaikan kesiapan dirinya jika dipanggil lagi oleh Bareskrim Polri di hari-hari mendatang. Menurut Novel, sikap kooperatif akan ia lakukan karena para penyidik juga dipandang melakukan pemeriksaan secara profesional kepada dirinya selama ini.
Pemeriksaan kepada Novel dilakukan tak lama setelah penyidik mendapatkan keterangan baru dari mantan atasannya. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sebelumnya mengatakan sudah mengantongi keterangan baru yang didapat dari mantan Kapolres Bengkulu Komisaris Besar Toha. (Baca juga:
Pengacara Sayangkan Hakim Kesampingkan Bukti Fakta Novel)
"Kemarin ada tambahan keterangan dari mantan Kapolres yaitu Kombes Toha. Sudah kita lakukan, dan hasilnya kita sudah masukan dalam berkas," ujar Budi.
Novel diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan seorang pencuri burung walet. Pemeriksaan Novel merupakan yang pertama sejak dia ditangkap Mei lalu.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang beredar, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Setelah ditangkap, Novel sempat ditahan di Markas Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi--yang tak mau ia lakukan. Akhirnya Novel dilepas pulang setelah dikembalikan ke Ibu Kota. (Baca juga:
Kapolri Sebut Tindakan Polri Soal Novel Benar Secara Hukum)
Kasus Novel ini jadi bagian tak terpisahkan dari ketegangan antara KPK dan Polri. Sebagaimana diketahui Novel adalah penyidik kasus korupsi simulator SIM yang telah memutuskan mantan Kakorlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Akibat itu, Polri sempat mengepung Gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus walet ini. Untunglah itu tidak sampai dilakukan. Selain waktu itu sudah ada banyak penggiat antikorupsi di Gedung KPK, disebutkan pula bahwa TNI menyatakan akan menjaga KPK.
(hel)