Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal kembali mengumbar mengenai pengungkapan kasus-kasus besar. Setelah sembilan kasus besar belum sepenuhnya terungkap, kali ini Bareskrim mengisyaratkan penetapan tersangka kasus korupsi yang masuk dalam 35 kasus yang pernah disinggung sebelumnya.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan akan ada tiga tersangka yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Tiga orang tersebut berasal dari kalangan kepala daerah.
"Kalau tidak salah dalam waktu dekat ya, ada dua bupati dan satu gubernur. Kasus korupsi lah," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (9/7). (baca juga:
Riwayat Tanah Banten di Bawah Kaki Dinasti Atut)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Budi enggan membocorkan lebih lanjut mengenai informasi yang sudah tanggung dia bocorkan tersebut. Namun dia memastikan bahwa tiga kepala daerah yang akan Bareskrim tetapkan sebagai tersangka adalah kepala daerah aktif.
Kasus yang melibatkan uang puluhan miliar tersebut kabarnya sedang dilakukan gelar oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Gelar tersebut dilakukan atas permintaan Budi untuk lebih memastikan kasus tersebut.
"Jika hasil gelar sudah bulat maka akan segera disampaikan," kata Budi.
Budi menambahkan kasus tersebut sudah sebulan diselidiki oleh penyidik Bareskrim. Kejadian korupsinya pun sudah cukup lama dilakukan oleh para terduga. (Baca juga:
Kisah Dinasti Fuad: Korbankan Istri Muda demi Putra Mahkota)
Dan meskipun Budi mengatakan kasusnya melibatkan uang puluhan miliar, Bareskrim masih menunggu hasil kerugian yang akan diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Kalau tidak salah hari ini BPK akan merilis permasalahan yang kami minta tentang kerugian negara," ujarnya.
Sebagai mana diketahui, kemarin Bareskrim Mabes Polri memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam kasus kasus dugaan korupsi pembayaran Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY). Status Junaidi adalah sebagai saksi.
Dalam kasus korupsi RSMY ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga telah memutus bersalah tiga terdakwa. Mereka adalah Zulman Zuhri Amran, Hisar Sihotang dan Darmawi. Pada persidangan ketiganya, Junaidi pernah bersaksi di atas sumpah Oktober 2014.
Ketika itu, kepada hakim, Junaidi menyatakan membubuhkan tanda tangan pada berkas surat keputusan gubernur itu karena mempercayai usulan Satuan Kerja Pengakat Daerah dan jajaran di bawahnya. Pada saat yang sama, Junaidi juga membantah mengambil honor yang diperuntukan bagi Tim Pembina RSDUD M. Yunus.
(hel)