Dua Aktivis ICW Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 17:45 WIB
Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik kepada Romli Atmasasmita.
Koordinator Monitoring ICW Emerson Yuntho (kiri) bersama anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Dio Ashar (tengah) dan Julius Ibrani (kanan) menunjukkan daftar nama 12 calon anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho kembali tidak hadir dari panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/7) ini.

Kedua aktivis ICW tersebut rencananya hendak diperiksa sebagai saksi pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap calon panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Adnan dan Emerson kembali mangkir dalam panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim Polri karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dewan Pers sampai saat ini.

"Klien kami tidak dapat memenuhi undangan penyidik karena menunggu hasil pemeriksaan dari Dewan Pers mengenai apakah ini (kasus pencemaran nama baik anggota pansel KPK) masuk tindakan pidana atau tidak yang akan diputuskan hari ini," ujar kuasa hukum Adnan dan Emerson, Febionesta, di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, ICW telah menemui Dewan Pers pada Selasa (7/7) lalu untuk melaporkan panggilan Bareskrim Mabes Polri terhadap dua aktivisnya. Dugaan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan dalam keterangan yang disampaikan ICW kepada media 19 Mei lalu.

Laporan atas dugaan pencemaran nama baik diberikan oleh pakar hukum pidana Romli Atmasasmita sejak Mei lalu. Saat itu, Romli melaporkan Adnan dan Emerson, serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin atas dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya ICW, Romli juga melaporkan tiga media yang dianggap telah mencemarkan nama baik, yaitu Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiga media tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 310, 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah mendengarkan aduan dari ICW, Dewan Pers diketahui mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik atas pemberitaan ketiga media yang dilaporkan.

Dewan Pers juga mendorong Romli untuk segera mengadukan keberatannya atas pemberitaan di media massa terkait kepada Dewan Pers dalam waktu dekat ini. Selain itu, mereka berjanji akan mengirimkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri agar perkara yang dilaporkan Romli dapat diselesaikan pada sidang etik Dewan Pers, sesuai isi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Emerson Yuntho menyebut Romli tidak memiliki rekam jejak ideal dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan,  Adnan Topan Husodo menilai integritas dan komitmen Romli dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan.

Mantan Penasihat KPK Zainal Abidin pun menganggap keterangan Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru meringankan dan memenangkan putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ketika itu, Romli menjadi saksi ahli dari kubu Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Romli tidak terima dengan semua tuduhan itu. Menurutnya, dia hanya dimintai pendapat sebagai saksi ahli pidana dalam sidang tersebut. Dia menegaskan keterangannya sebagai saksi ahli saat itu bersifat obyektif dan tidak memihak.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER