Pria yang akrab disapa Ahok ini meminta para bawahannya untuk mengambil cuti jika ingin mendapat tambahan libur saat lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambah dengan libur lebaran dua hari dan libur hari Minggu (19/7), total hari libur PNS adalah 6 hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki peraturan sendiri bagi tiap Kepala SKPD dan para pegawai yang bekerja di bawah kendalinya. (Baca juga: Tiga Kesalahan BPK yang Dinilai Rugikan Pemerintah Jakarta)
Menurutnya, tiap kepala SKPD di Jakarta tidak diperkenankan mengambil sisa cuti tahunannya langsung setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri berakhir.
"Kepala SKPD harus menjaga SKPD-nya agar tetap bekerja," katanya. Sementara itu bagi para pegawai bisa dibatasi yang cuti tidak boleh melebihi lima persen dari jumlah pegawai total di tiap SKPD.
Dengan peraturan tersebut, jika ada 100 orang bekerja di suatu SKPD maka hanya ada 5 orang yang diperbolehkan mengambil cuti tambahan langsung sejak cuti bersama Idul Fitri berakhir. "Siapa yang paling cepat mengajukan cuti, dia dapat," kata Agus. (sur)