Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak melarang anak buahnya memanfaatkan libur lebaran untuk mudik. Namun ia mengingatkan para pegawai negeri sipil DKI Jakarta tidak memperpanjang waktu libur mereka dengan alasan masih di kampung halaman.
Pria yang akrab disapa Ahok ini meminta para bawahannya untuk mengambil cuti jika ingin mendapat tambahan libur saat lebaran.
"Selama liburan, mudik tidak masalah kalau tidak pakai hari kerja. Jika mau pakai hari kerja lebih, dia harus cuti," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada masa Lebaran tahun ini, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama bagi seluruh PNS. Tiga hari cuti bersama itu adalah Kamis (16/7), Senin (20/7) dan Selasa (21/7) pekan depan. (Baca juga:
Ahok Izinkan Ahmadiyah Bangun Masjid Jika Ajukan Izin Resmi)
Ditambah dengan libur lebaran dua hari dan libur hari Minggu (19/7), total hari libur PNS adalah 6 hari.
Namun libur tambahan dengan mengambil cuti ini tak berlaku bagi Kepala Satuan Kerja Perangat Dinas (SKPD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki peraturan sendiri bagi tiap Kepala SKPD dan para pegawai yang bekerja di bawah kendalinya. (Baca juga:
Tiga Kesalahan BPK yang Dinilai Rugikan Pemerintah Jakarta)
Menurutnya, tiap kepala SKPD di Jakarta tidak diperkenankan mengambil sisa cuti tahunannya langsung setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri berakhir.
"Kepala SKPD harus menjaga SKPD-nya agar tetap bekerja," katanya. Sementara itu bagi para pegawai bisa dibatasi yang cuti tidak boleh melebihi lima persen dari jumlah pegawai total di tiap SKPD.
Dengan peraturan tersebut, jika ada 100 orang bekerja di suatu SKPD maka hanya ada 5 orang yang diperbolehkan mengambil cuti tambahan langsung sejak cuti bersama Idul Fitri berakhir. "Siapa yang paling cepat mengajukan cuti, dia dapat," kata Agus.
(sur)