Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan KPK telah menjadwal ulang pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Pemeriksaan Gatot akan dilakukan pada 22 Juli 2015. atau setelah Lebaran. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Sebelumnya, Gatot dijadwalkan untuk pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Senin (13/7) kemarin. (Baca juga:
KPK: Kecil Kemungkinan Gubernur Sumut Tak Terlibat Kasus Suap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Gatot tidak datang. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha kemarin menyatakan Gatot mangkir tanpa memberikan alasan.
Namun kemudian pada hari ini Johan mengatakan bahwa Gatot beralasan dirinya belum mendapatkan surat pemanggilan dari KPK. "Saya yakin sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum dia akan datang," katanya. (Baca juga:
PKS Belum Beri Bantuan Hukum untuk Gubernur Sumut)
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menangkap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara, terkait kasus suap gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut.
KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.
Lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7). Yagari alias Geri akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
KPK juga telah menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus ini. Hingga berita ini ditulis, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan di KPK. (Baca juga:
OC Kaligis: Dari Soeharto, Ariel Peterpan hingga Nazaruddin)
Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Gatot pada Sabtu malam (11/7), terkait dugaan suap dalam kasus sengketa dana bantuan sosial (bansos).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia mengatakan, kecil kemungkinan bahwa Gubernur Sumut tidak terlibat dalam upaya suap persidangan sengketa dana bansos tersebut.
BACA FOKUS:
OC Kaligis Terperangkap Suap (hel)