NasDem Dukung KPK Tahan OC Kaligis

Megiza | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 21:56 WIB
Meski duduk sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem, namun OC Kaligis dipastikan tidak mendapat bantuan hukum dari partainya.
Pengacara senior OC Kaligis tiba di Gedung Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 14072015. OC Kaligis dijemput paksa oleh tim penyidik KPK terkait kasus suap Hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP NasDem Bidang Hukum Taufik Basari menyatakan partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Otto Cornelius (OC) Kaligis malam ini. OC akhirnya resmi ditahan setelah diperiksa selama lima jam atas kasus suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK, sekaligus mengapresiasi langkah KPK. Kami juga menginginkan kasus yang bernuansa mafia peradailan seperti ini dapat diberantas dan dapat membuat sistem peradilan yang bersih," kata Taufik kepada CNN Indonesia, Selasa (14/7).

Bentuk dukungan NasDem atas tindakan KPK juga ditunjukan Taufik melalui penegasan bahwa tidak adanya bantuan hukum yang diberikan oleh partainya kepada OC, yang resmi duduk sebagai Ketua Mahkamah Partai sejak 2013 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OCK, karena ini kasus pribadi yang tidak terkait partai sama sekali. Kasus ini terjadi saat dia menjalankan peran sebagai pengacara, bukan pada saat menjalankan tugas partai," kata Taufik.

Setelah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB, akhirnya OC keluar dari lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan rompi bertuliskan 'Tahanan KPK' pada pukul 21.19 WIB.

OC diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

OC diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim PTUN dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014.

Pengacara senior ini terseret korupsi setelah KPK menguak adanya kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan oleh Achmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, yang ternyata kemudian diketahui sebagai anak buah OC. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER