Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka perkara dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Menanggapi terseretnya OC dalam kasus suap, Partai NasDem menunjukkan keengganan untuk menanggapi masalah yang membelit Ketua Mahkamah Partainya itu.
"Itu kan berhubungan dengan firma hukumnya. Dia terpisah dengan penugasan partai," ucap Politikus Partai NasDem, Jhonny G Plate, Selasa (14/7).
Kendati demikian, dia meyakini OC pasti akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Wakil Ketua Fraksi NasDem ini mengatakan kolega separtainya itu paham betul dengan hukum yang saat ini tengah diproses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Jhonny mengatakan, masih belum ada sanksi yang diberikan partai kepada mantan Ketua DPW Sulawesi Utara itu. Jhonny juga menegaskan partai yang dipimpin Surya Paloh ini tentunya akan mendukung proses yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kecuali Pak OC mengambil inisiatif terkait urusan partai," tuturnya.
Hal serupa diutarakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Dia mengatakan partai akan menggelar rapat untuk membahas dan untuk mengambil sikap resmi atas penetapan tersangka atas OC Kaligis ini.
"Satu dua hari ke depan akan kami rapatkan mengenai hal ini," tutur Rio.
Kaligis dijadikan tersangka setelah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Dia tiba di Gedung KPK pukul 15.48 WIB. Sekitar pukul 16.20 WIB, seorang staf Kaligis juga tiba di kantor lembaga antirasuah dengan membawa dua unit koper.
Tiba di pelataran Gedung KPK, OC langsung memasuki gedung KPK tanpa berkata sepatah kata pun. Sebenarnya, OC telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan suap kemarin, Senin (13/7). Namun dia tidak datang lantaran merrasa belum menerima surat panggilan.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor OC Kaligis di Jakarta Pusat, Senin malam hingga Selasa pagi sekitar pukul 05.40 WIB. Penyidik berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam dua koper besar.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7).
Pengacara M Yagari Bhastara alias Geri yang diduga memberi suap mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
(meg)