Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis ditahan seusai menjalani lima jam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis masuk ke gedung KPK sejak pukul 15.58 WIB dan keluar didampingi pengacaranya pada pukul 21.12 WIB.
Saat dihadang awak media di pelataran depan gedung KPK, OC menyangkan tuduhan telah memberikan uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Sebelum diperiksa sebagai saksi, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak merampok uang negara. Bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," kata OC di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, dia juga menyatakan bahwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Saya sudah larang anak buah saya ke Medan. Jadi saya sama sekali enggak terlibat," katanya. Seusai menyatakan pernyataan itu, OC pun langsung digiring masuk ke mobil tahanan.
Adapun, suasana kisruh sempat mewarnai penahanan OC malam ini. Sejumlah pengacara yang tergabung dalam OC Kaligis & Associates tampak mendampingi OC saat keluar dari gedung KPK.
Ada beberapa dari mereka yang menangis. Sementara yang lainnya tampak berupaya menutupi tubuh OC dari wartawan. Para wartawan yang merasa sulit mendapatkan keterangan dengan dikerumuninya OC oleh kolega dan juga beberapa kuasa hukumnya sempat berdesakan dan menyebabkan adu mulut.
Adu jotos dan aksi melemparkan berbagai barang seperti tempat sampah dan botol minum sempat terlihat di teras gedung komisi antirasuah. Imbasnya, dua buah kamera milik pewarta foto mengalami kerusakan yang cukup parah.
Namun, petugas keamanan kemudian mengamankan pengacara tersebut sehingga tidak terjadi perkelahian lebih lanjut. Beberapa pengacara sudah terlihat pulang meski ada beberapa lainnya yang masih berada di KPK.
OC terseret dugaan kasus suap hakim dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim PTUN dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Diduga ada pemberian yang dilakukan oleh MG kemarin kepada hakim PTUN di Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat konferensi pers hari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu. Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7) pekan lalu.
Kelimanya adalah Yagari alias Geri yang akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
(meg)