Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polda Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menegaskan tempat hiburan malam di Jakarta harus ditutup saat malam takbiran. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat fokus melaksanakan takbiran bersama.
Tito menambahkan, penutupan tempat hiburan malam tidak hanya dilakukan saat malam takbiran tapi juga saat hari raya Idul Fitri. "Jadi dua hari harus tutup, mulai diskotik, karaoke, kafe hingga tempat miras," kata Tito saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/7).
Tito menegaskan jika ada tempat hiburan malam yang membandel akan diberi sanksi. Hal itu sudah dipastikan Tito dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja di beberapa titik keramaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TNI dan Polri kan tugasnya mendukung, ini juga merupakan penegakan dari Peraturan Gubernur," ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan bahwa peraturan soal penutupan tempat hiburan malam saat malam takbiran dan hari H Lebaran sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata No. 34.
Dalam surat edaran tersebut, kata Kukuh, tidak ada satupun tempat hiburan malam yang mendapat keistimewaan. Beberapa tempat hiburan malam di Jakarta sudah ada yang mendapatkan sanksi akibat membandel meski sudah diimbau.
Tempat tersebut mendapatkan sanksi mulai dari sanksi tertulis hingga penyegelan.
"Di Gajah Mada ada satu yang disegel, lalu di Taman Mini Indonesia Indah juga ada, di Jatinegara satu, Kebayoran Baru dan S. Parman juga masing-masing satu," ujar Kukuh.
Sebelumnya Tito mengatakan jumlah personel yang diturunkan untuk mengamankan malam takbiran di DKI Jakarta berjumlah 6694 personel. Angka tersebut terdiri atas personel Polri ditambah TNI dan Satpol PP.
(meg)