Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel pusat perbelanjaan Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). Selanjutnya bangunan mal tersebut akan dibongkar oleh Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bangunan itu tidak mengantongi izin yang benar. “Ada izin yang salah. Dia kerja sama dengan Kostrad (Yayasan Darma Putra Kostrad), tidak sesuai (izin) lalu kami segel," kata Ahok –sapaan Basuki– di Balai Kota DKI Jakarta.
Tebet Green dibangun di atas lahan milik Yayasan Darma Putra Kostrad dan beroperasi sejak 2011. Bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 7.475 meter persegi. Kerjasama yang dilakukan antara Kostrad dengan pihak pengelola, yaitu PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera, merupakan kerjasama dengan sistem build, operate, and transfer (BOT) selama 30 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan kali pertama Tebet Green disegel pemerintah. Sebelumnya, bangunan tersebut terhitung sudah tiga kali disegel.
Pada 11 Desember 2014, Tebet Green disegel oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet. Kala itu penyegelan bangunan yang berada di Jalan MT Haryono tersebut dilakukan karena pihak pengelola belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama empat tahun.
Selanjutnya 22 Januari 2015, Tebet Green kembali disegel. Saat itu penyegelan dilakukan Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta dengan alasan sama, yaitu telah menunggak pajak dengan besaran Rp 1,8 miliar.
Penyegelan selanjutnya pada 5 Maret 2015 oleh Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, Tebet Green belum memiliki sertifikat surat layak fungsi (SLF).
Sebelum disegel kala itu, Dinas Penataan Kota sudah melayangkan dua surat peringatan kepada pihak pengelola untuk mengajukan penyelesaian SLF. Namun pihak pengelola tidak kunjung mengajukan penyelesaian SLF lantaran pembangunan gedung belum sepenuhnya selesai.
Setelah penyegelan yang dilakukan pagi ini, kata Ahok, Pemprov DKI tidak segan untuk melakukan pembongkaran gedung jika pihak pengelola masih saja tak taat aturan.
“Kalau sudah disegel, kami mungkin mau bongkar nanti di tahap berikutnya. Kami tegakkan aturan saja," ujar Ahok.
"Kami juga tidak ingin membuat orang rugi. Asal masih bisa memperbaiki izin, kami kasih toleransi untuk bayar denda. Tapi kalau bandel, cuek, dan merasa hebat, terpaksa kami akan ambil tindakan. Tidak ada pilihan,” kata Ahok.
Penyegelan terhadap Mal Tebet Green dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pengelola Tebet Green dianggap tidak mematuhi Surat Peringatan Nomor 01/-1.758.1 tanggal 12 Februari 2015, Surat Peringatan II Nomor 03/-1.758.1 tanggal 18 Februari 2015, dan Surat Segel Nomor 02/-1.758.1 tanggal 3 Maret 2015.
(agk)