“Penyelenggaraan Munas Partai Golkar IX di Bali telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” kata Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi dalam putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penyelenggaran musyawarah nasional oleh tergugat 1 di Ancol," ujar Lilik melanjutkan pembacaan putusannya.
Merespons hasil putusan tersebut, kubu Agung menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kami akan siapkan untuk banding,” kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Melchias Marcus Mekeng kepada CNN Indonesia, Jumat (24/7).
Melchias mengaku tak memusingkan hasil putusan PN Jakut itu. “Biasa saja. Tidak masalah. Kami selalu berpatokan pada UU Parpol yang hanya mengakui hasil sidang Mahkamah Partai, kami yang punya SK kepengurusan,” kata Melchias. (obs)