Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan Partai Golkar Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada putusan sidang yang dibacakan Jumat ini (24/7), menyatakan pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penyelenggaraan Munas Partai Golkar IX di Bali telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” kata Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi dalam putusannya.
Dengan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham turut disahkan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut juga menyatakan penyelanggaran Munas Golkar kubu Angung Laksono di Ancol, Jakarta, tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penyelenggaran musyawarah nasional oleh tergugat 1 di Ancol," ujar Lilik melanjutkan pembacaan putusannya.
Begitu pun dengan kepemimpinan Partai Golkar hasil Munas Ancol adalah tidak sah. “Pemilihan Agung Laksono dan Zaenuddin Amali sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tidak sah karena perbuatan Munas Ancol sebagai perbuatan melanggar hukum,” ujar Lilik.
Merespons hasil putusan tersebut, kubu Agung menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kami akan siapkan untuk banding,” kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Melchias Marcus Mekeng kepada CNN Indonesia, Jumat (24/7).
Melchias mengaku tak memusingkan hasil putusan PN Jakut itu. “Biasa saja. Tidak masalah. Kami selalu berpatokan pada UU Parpol yang hanya mengakui hasil sidang Mahkamah Partai, kami yang punya SK kepengurusan,” kata Melchias.
(obs)