"Kami tidak ada sekolah calon kepala daerah, dan banyak kader juga yang pilih partai lain," kata politisi yang akrab disapa Akom ini, di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta, kemarin, Sabtu (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak tinggal diam, Golkar kubu Aburizal Bakrie pun segera mengajukan kaasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk penolakan putusan PTTUN itu.
"Buat kami, terus terang saja, ada kegembiraan tersendiri dapat ikut Pilkada di tengah perjuangan yang luar biasa. Tidak mudah untuk partai Golkar sekarang bisa ikut pilkada," ujarnya.
Secara teknis, KPU dapat menerima pencalonan partai bersengketa dengan syarat pengajuan pasangan calon yang sama diserahkan di dua berkas yang berbeda.
KPU tidak akan menerima pencalonan, apabila dua kubu memberikan nama pasangan calon kepala daerah yang berbeda. KPU juga telah merevisi PKPU tentang Pilkada untuk memberikan landasan hukum.
Mengenai pasangan calon, Akom mengaku tidak mengetahui secara komprehensif. Menurutnya, hal itu telah menjadi bagian dari tim penjaringan pilkada yang dibentuk atas bantuan mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla.
"Teknis gampang. Yang penting Golkar ikut Pilkada," katanya. (meg)