Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung terpaksa mengulur penyelidikan perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Pengusutan ditunda untuk sementara waktu karena Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan suap di balik proses peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang diduga melibatkan pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis.
Sebelum KPK mengungkap kasus suap itu, pengusutan perkara dugaan korupsi dana bansos Sumut yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut diambil alih oleh Kejaksaan Agung karena Kejati Sumut kalah dalam sidang gugatan di PTUN Medan.
Gugatan terhadap Kejati Sumut diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Achmad Fuad Lubis yang tidak terima diperiksa Kejati dalam kasus korupsi bansos tersebut. Dalam persidangan melawan Kejati Sumut di PTUN Medan, Fuad menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara. Dia menang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu sebabnya penanganan kasus korupsi bansos Sumut diambil alih oleh Kejaksaan Agung, tak lagi di tangan Kejati. Pengusutan, kata Jaksa Agung M Prasetyo, tak lantas berhenti meski lembaganya masih menunggu perkembangan penanganan KPK atas kasus suap hakim PTUN Medan yang melibatkan Kaligis.
“Sekarang hanya agak kami rem karena KPK ternyata menemukan fakta lain bahwa selama proses penanganan yang kami lakukan, ternyata ada pihak-pihak yang menyalahgunakan dan memanfaatkan," ujar Prasetyo di Jakarta.
Ia menjamin Kejaksaan Agung bakal terus mengembangkan pengusutan kasus korupsi dana bansos Sumut.
Prasetyo juga mengapresiasi kinerja KPK yang telah berhasil mengungkap upaya suap yang dilakukan firma hukum milik Kaligis kepada hakim PTUN Medan.
Kejaksaan Agung dalam posisi menanti kelanjutan penanganan perkara suap tersebut. Prasertyo berharap KPK bisa mengusut tuntas dan mencari dalang di balik suap itu.
"Kami akan lakukan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK. Biarlah mereka sekarang mengungkap kasus operasi tangkap tangan yang sedang mereka tangani," ujar Prasetyo.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah beberapa hari sebelumnya KPK menangkap anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri, di Medan. Geri ditangkap bersama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Mereka semua langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari ruangan hakim PTUN Medan, KPK menyita uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu. Uang sejumlah itu disebut merupakan duit suap dari Kaligis kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. (Baca juga:
Panik, OC Kaligis Minta Bawahan Hapus Barang Bukti)
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai saksi. Evy, seperti Kaligis, dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. (Baca:
Pengacara Bungkam soal Hubungan OC Kaligis-Evy-Gubernur Gatot)
Simak terus perkembangan kasus yang menjerat pengacara kondang sejak era Soeharto itu di Fokus:
OC Kaligis Terperangkap Suap (agk)