Setahun terakhir, salah satu perwakilan KPJ yang juga merupakan pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ichsan Zikrie, menilai 95 persen penuntut umum tidak menyediakan akses kepada terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, hanya satu dari 22 kasus di mana jaksa menyiapkan berkas perkara tepat waktu. Artinya, hanya dua persen dari keseluruhan kasus di mana kelalaian itu tidak terjadi.
Hal sama juga disinggung oleh Putri Kanesia dari Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dia mengatakan, belum ada aturan internal yang diberlakukan di Kejaksaan terkait bantuan hukum terdakwa yang masuk kategori miskin. (Baca: Kejaksaan Agung Akui Banyak Jaksa Pemeras Jual Perkara)
"Kejaksaan Agung memang sudah memberlakukan surat edaran, tapi hanya kasus pidana khusus yaitu korupsi. Kasus pidana umum belum ada," ujarnya.
Persoalan tersebut dibenarkan oleh mantan Jaksa Ferdinan Andi Lohlo. "Dari sudut kejaksaan, masalah-masalah itu sudah ada sejak dulu," ujarnya.
"Tidak semua jaksa disiplin." (Baca: Kejagung Akui Banyak Jaksa Gelap Mata Soal Uang)
Dia mengatakan, tidak semua jaksa mau membaca prosedur tetap dalam menangani perkara. Selain itu, belum ada kendali baku terhadap penanganan perkara oleh jaksa.
"Intinya adalah manajemen perkara. Kejaksaan perlu punya manajemen perkara yang jelas. Selain itu, penanganan perkara seringkali dilakukan tidak sesuai dengan manajemen perkara," ujarnya. "Tidak ada perhatian yang serius." (obs)