Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah beberapa pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah dijadwalkan diperiksa Senin ini (27/7). Pemeriksaan hari ini adalah yang pertama semenjak Junaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan pemeriksaan hari ini akan terkait pada aktivitasnya mengeluarkan surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011. "Saudara JH hari ini diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang," kata Adi saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Junaidi dituduh telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (Baca:
Gubernur Bengkulu Diperiksa Polri Soal Dugaan Korupsi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut mulai ditangani oleh Polda Bengkulu dan dibantu Bareskrim Polri mulai 12 Mei 2015 sesuai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Dia dinyatakan membentuk jabatan yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Adi mengatakan penetapan tersangka Junaidi Hamzah dilakukan setelah penyidik Bareskrim menggelar gelar perkara dengan penyidik dari Polda Bengkulu.
"Penyidik Polda Bengkulu menjelaskan konstruksi hukumnya adalah hasil dari keterangan 17 saksi dan empat ahli," kata Adi saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).
Terkait dengan kerugian, Ade mengatakan penyidik masih menghitungnya bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan dan Pembangunan. Namun untuk estimasi, Ade mengatakan kerugiannya sekitar Rp 300 jutaan.
"Estimasinya Rp 359 juta yang muncul akibat pembayaran terbitnya SK Z No. 17 tersebut," katanya. (Baca:
Kelar Diperiksa Bareskrim, Gubernur Bengkulu Keluar Diam-Diam)
Penyidik pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kemendagri untuk melakukan pencekalan terhadap Junaidi. "Pastinya itu merupakan rangkaian dari tindakan selanjutnya," kata Adi.
(obs)