Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan pemeriksaan hari ini akan terkait pada aktivitasnya mengeluarkan surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011. "Saudara JH hari ini diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang," kata Adi saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Junaidi dituduh telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (Baca: Gubernur Bengkulu Diperiksa Polri Soal Dugaan Korupsi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Polda Bengkulu menjelaskan konstruksi hukumnya adalah hasil dari keterangan 17 saksi dan empat ahli," kata Adi saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).
Terkait dengan kerugian, Ade mengatakan penyidik masih menghitungnya bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan dan Pembangunan. Namun untuk estimasi, Ade mengatakan kerugiannya sekitar Rp 300 jutaan.
"Estimasinya Rp 359 juta yang muncul akibat pembayaran terbitnya SK Z No. 17 tersebut," katanya. (Baca: Kelar Diperiksa Bareskrim, Gubernur Bengkulu Keluar Diam-Diam)
Penyidik pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kemendagri untuk melakukan pencekalan terhadap Junaidi. "Pastinya itu merupakan rangkaian dari tindakan selanjutnya," kata Adi. (obs)