Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua komisioner langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menanggapi kasus ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta kedua belah pihak bisa menahan diri.
"Menghormati tugas masing-masing, tapi saling menghargai," kata JK dalam di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).
Sebagai lembaga, KY menurutnya bertugas mengawasi hakim dan pengadilan sesuai dengan aturan yang ada. Oleh karena itu KY tidak boleh mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. "Tidak bisa mendahului," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pihak kepolisian, JK meminta menunggu proses somasi dulu sebelum menetapkan sebagai tersangka. (Baca juga:
Kabareskrim Persilakan Masyarakat Laporkan Dirinya)
Dua komisioner KY jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Keduanya jadi tersangka atas komentar yang mereka berikan di media massa soal Sarpin pasca keputusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner tersebut yang menyebutnya sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Budi.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca juga:
Menteri Tedjo Akan Mediasi Sarpin dan Komisioner KY)
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
(sur)