Golkar Ical Tuding KPU Lawan Putusan PN

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 11:04 WIB
Putusan PN Jakarta Utara dianggap kubu Ical sebagai bahan bagi KPU untuk mengakomodir Golkar di Pilkada, namun KPU tetap menggunakan SK Menkumham.
Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin (ketiga kiri) bersama Sekretaris fraksi Bambang Soesatyo (tengah), Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Titiek Soeharto (kedua kanan) dan anggota fraksi Partai Golkar lainnya merayakan kemenangan sengketa kepemimpinan Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepemimpinan Partai Golkar. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bendahara Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Bambang Soesatyo tidak terkejut melihat sikap Komisi Pemilihan Umum yang tidak mengakomodir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dualisme kepengurusan.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesato, menilai seharusnya pihak Munas Bali yang boleh mengajukan pasangan calon kepala daerah ke KPU karena sudah memiliki hasil putusan PN Jakut.

Menurutnya untuk partai bersengketa, KPU memberikan jalan dengan cara dua pihak yang berseteru boleh mengajukan calon di dua berkas yang berbeda, namun dengan pasangan calon kepala daerah yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Bamsoet menilai KPU saat ini 'dilindungi' para penguasa, yang akhirnya membuat lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini berani menabrak dan melawan putusan pengadilan.

"Dari awal mereka (KPU) diduga sudah terlibat konspirasi jahat dengan kekuasaan dan oknum Golkar untuk menghancurkan partai," ucap Bamsoet, Senin (27/7).

Oleh sebab itu, Sekretaris Fraksi Golkar ini mengatakan sikap yang diambil KPU tentu tidak akan didiamkan para kader Golkar seluruh Indonesia. "Pemerintah, Menkumham, KPU sama saja," tuturnya.

Jumat (24/7) lalu, PN Jakut mengabulkan gugatan Golkar Munas Bali dan menyatakan kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham yang sah. Dengan demikian, kepengurusan Golkar Agung Laksono cs langsung bersifat tidak sah.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi mengatakan putusan itu memiliki kekuatan hukum yang tetap. Tidak tinggal diam, Agung Laksono cs pun langsung mengajukan banding atas putusan itu.

Atas putusan PN Jakut, KPU memang tidak serta merta langsung mengambil sikap, sebab, KPU akan tetap menunggu proses hukum yang masih terus berlanhut terhadap Surat Keputusan menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan partai politik yang bersengketa.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pengesahan kepengurusan partai ditentukan SK Menkumham. Maka, KPU hanya akan menerima kepengurusan sesuai dengan yang lebih dahulu disahkan Menkumham.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur mengenai putusan serta merta Pengadilan Negeri. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER