“Pak Agung, sudahlah, berdamai. Jangan ngeyel terus,” kata Yusril saat berbincang dengan CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu Ical dan Idrus Marham selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang dihasilkan oleh Munas Bali, juga dinyatakan sah memegang kepengurusah Golkar.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penyelenggaraan Musyawarah Nasional oleh tergugat 1 di Ancol,” kata Lilik.
Tergugat 1 yang dimaksud itu ialah Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Golkar yang dihasilkan Munas Ancol.
“Pemilihan Agung Laksono dan Zainudin Amali sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tidak sah karena penyelenggaraan Munas Ancol merupakan perbuatan melanggar hukum,” lanjut Lilik.
Terkait banding yang akan dilakukan kubu Agung menanggapi putusan PN Jakarta Utara tersebut, Ical mempersilakan. “Banding memang masih dimungkinkan, tapi mau sampai kapan (meneruskan sengketa kepengurusan Golkar?) Sudahlah,” ujar Yusril. (agk)