Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, meminta Agung Laksono untuk berdamai dengan Ical pasca dikabulkannya gugatan kliennya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7).
“Pak Agung, sudahlah, berdamai. Jangan ngeyel terus,” kata Yusril saat berbincang dengan CNN Indonesia.
Putusan PN Jakarta Utara menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional Partai Golkar di Bali yang digelar kubu Ical beserta seluruh keputusan yang dihasilkan, sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyelenggaraan Munas Partai Golkar IX di Bali telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” kata Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi.
Oleh sebab itu Ical dan Idrus Marham selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang dihasilkan oleh Munas Bali, juga dinyatakan sah memegang kepengurusah Golkar.
Sebaliknya, Munas Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, oleh kubu Agung dinyatakan tidak sah, berikut keputusan yang dihasilkan.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penyelenggaraan Musyawarah Nasional oleh tergugat 1 di Ancol,” kata Lilik.
Tergugat 1 yang dimaksud itu ialah Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Golkar yang dihasilkan Munas Ancol.
“Pemilihan Agung Laksono dan Zainudin Amali sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tidak sah karena penyelenggaraan Munas Ancol merupakan perbuatan melanggar hukum,” lanjut Lilik.
Terkait banding yang akan dilakukan kubu Agung menanggapi putusan PN Jakarta Utara tersebut, Ical mempersilakan. “Banding memang masih dimungkinkan, tapi mau sampai kapan (meneruskan sengketa kepengurusan Golkar?) Sudahlah,” ujar Yusril.
(agk)