Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Partai Golkar yang digawangi Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham untuk memimpin partai beringin tersebut dan mengambil alih dari kepemimpinan Agung Laksono.
Dalam putusan tersebut, PN Jakut memberikan kuasa kepada Golkar Munas Bali untuk menakhodai partai dengan keputusan mengikat. Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan yang berbeda dengan memenangkan kubu Agung.
Sadar akan kisruh berkepanjangan semenjak pertengahan 2014, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Theo L Sambuaga tidak muluk-muluk memasang target di Pilkada serentak 2015, Desember mendatang. Menurutnya, dengan kisruh yang telah dilewati, mempertahankan petahana adalah target realistis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Minimum pencapaian pilkada sama dengan tahun lalu, atau 50 persen,” kata Theo kepada CNN Indonesia, Sabtu (25/7).
Theo yang masuk dalam tim 10 sebagai buah dari resolusi dua kubu berseteru Ical-Agung, tetap akan memberikan ruang kepada kubu Agung untuk bersama-sama menjaring kepala daerah untuk Pilkada. Bahkan, tim yang terdiri dari lima orang kubu Agung dan lima orang kubu Ical tersebut, akan merampungkan hasil konsolidasi Pilkada hari ini.
“Kalo proses Pilkada di tim pusat, hari ini ada keputusan dan tinggan melakukan pendaftaran. Karena besok (Minggu), akan dimulai pendaftaran (ke KPU),” ujarnya.
Theo menjelaskan, dengan putusan PN ini pihaknya mengaku bersyukur namun perkerjaan lain pun siap menghadang karena, kemungkinan kubu Agung melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan PN. “Kami persilahkan jika ingin banding itu hak, tapi setidaknya kami memiliki pegangan untuk pilkada.”
Hingga kini kubu Ical, kata Theo terus melakukan konsolidasi dengan daerah untuk mencari calon terbaik. Kemenangan di PN telah membuat Golkar percaya diri untuk mempertahankan jumlah kursi kepada daerah yang akan dipertarungkan Desember 2015 mendatang.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Melchias Marcus Mekeng menyatakan kubu Agung siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena tidak bisa menerima putusan PN Jakut. “Untuk banding akan kami langsung siapkan,” ujar Melchias kepada CNN Indonesia, Jumat (24/7).
Langkah banding itu bagi Melchias memang harus tetap ditempuh karena pihak Agung konsisten menjalankan UU Parpol yang mengakui hasil sidang Mahkamah Partai terkait SK kepengurusan partai yang disahkan oleh Kemenkumham.
Melchias menyatakan kompromi di antara dua kubu untuk menghadapi pemilihan kepala daerah serentak tetap berjalan seperti halnya proses hukum di antara kedua pihak. “Penyelesaian secara hukum tetap berjalan terus meskipun ada pilkada,” kata dia. (Baca:
Ical Menang di PN Jakut, JK Optimis Golkar Ikut Pilkada)
Melchias mempersoalkan putusan PN Jakut yang di antaranya menyatakan bahwa perbuatan Munas Ancol sebagai perbuatan melanggar hukum. “Yang melanggar hukum siapa? Individual itu, bukan munasnya,” tutur anggota Komisi XI DPR ini.
(pit)