Tak Bisa Lebaran, Bhatoegana Minta Waktu Kumpul Keluarga

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 21:43 WIB
Permohonan disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/7).
Sutan Bhatoegana seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin 06 Oktober 2014. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 meminta waktu untuk berkumpul bersama keluarganya kepada hakim Ketua Artha Theresia Silalahi.

Permohonan itu ia sampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/7). (Baca: Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Suap APBNP 2013)

"Saya ingin minta waktu satu hingga dua jam dengan keluarga karena saat Lebaran sama sekali tidak diberi waktu," kata Sutan seusai pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutan mengaku keberatan dirinya tidak diberi waktu berkumpul dengan keluarga saat Hari Raya Idul Fitri lalu. "Kesewenang-wenangan ini harus dilawan," katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi mengatakan akan menyerahkan keputusan kepada jaksa penuntut umum.

"Majelis serahkan ke penuntut umum apakah terdakwa diberi jam ekstra untuk bertemu keluarganya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Agustus pukul 13.00 WIB," kata Artha.

Selain itu Sutan berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengubah sikapnya terhadap para tersangka. "KPK seharusnya bertindak supaya setiap tersangka tindak pidana korupsi menjadi cinta kepada KPK," katanya.

Adapun, hari ini jaksa penuntut umum menuntut Sutan dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidiar enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut hukuman berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan umum selama tiga tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sutan berkeras dirinya tidak bersalah. Menurutnya, KPK menetapkannya sebagai tersangka tanpa alat bukti yang jelas. (Baca: Tenaga Ahli Sutan Bhatoegana Akui Terima Duit Pelicin APBN)

"Tidak pernah saya merekayasa dan bilang sopir saya harus bicara ini atau itu. Jaksa sudah bagus tetapi jangan ada dendam di sana. Saya harapkan ini adil. Manusia pasti ada salahnya," katanya.

Sutan didakwa menerima duit senilai US$ 140 ribu dalam pembahasan APBNP Tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Tak hanya uang, Sutan juga didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik, dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik. (Baca: Rudi Rubiandini Beberkan Penyerahan Duit Korupsi ke ESDM)

Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus Partai Demokrat tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER