Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi VII DPR Periode 2009-2014 Sutan Bhatoegana sekaligus terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidiar enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutan Bathoegana berupa pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiar enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/7).
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar hak memilih dan dipilih Sutan dalam pemilihan umum dicabut selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyatakan, Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Mendengar tuntutan tersebut, Sutan tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas. Saya minta dibebaskan. Saya dukung pemberantasan korupsi namun soal fitnah itu lain lagi," katanya.
Jaksa penuntut umum menyatakan telah meninjau ulang kesaksian dari 42 saksi serta dua saksi ahli. Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana menyatakan hukuman tersebut terlampau tinggi padahal keterangan saksi tidak ada yang memberatkan kliennya.
"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Sutan menerima uang. Tidak ada kesaksian yang memberatkan. Saya curiga tuntutan ini berdasarkan balas dendam karena Sutan pernah menyinggung jaksa penuntut umum," kata Eggi.
Eggi mempertanyakan penggunaan kalimat "terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah" yang digunakan jaksa penuntut umum. "Seharusnya dalam konteks sah dan meyakinkan, hukumannya seumur hidup. Namun ini tidak. Ini bukti bahwa kliennya tidak sah dan meyakinkan melakukan korupsi,” ujar Eggi.
Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 10 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan. Sutan didakwa menerima duit senilai US$ 140 ribu dalam pembahasan APBNP Tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan juga didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus Partai Demokrat tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.
(rdk)