"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutan Bathoegana berupa pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiar enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar tuntutan tersebut, Sutan tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas. Saya minta dibebaskan. Saya dukung pemberantasan korupsi namun soal fitnah itu lain lagi," katanya.
"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Sutan menerima uang. Tidak ada kesaksian yang memberatkan. Saya curiga tuntutan ini berdasarkan balas dendam karena Sutan pernah menyinggung jaksa penuntut umum," kata Eggi.
Eggi mempertanyakan penggunaan kalimat "terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah" yang digunakan jaksa penuntut umum. "Seharusnya dalam konteks sah dan meyakinkan, hukumannya seumur hidup. Namun ini tidak. Ini bukti bahwa kliennya tidak sah dan meyakinkan melakukan korupsi,” ujar Eggi.
Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 10 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan. Sutan didakwa menerima duit senilai US$ 140 ribu dalam pembahasan APBNP Tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan juga didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus Partai Demokrat tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015. (rdk)