Cegah Calon Tunggal Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 16:17 WIB
KPU akan membuka gelombang pendaftaran kedua pada 1-3 Agustus 2015, jika hingga hari ini pendaftaran calon kepala daerah tidak mencapai 100 persen.
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Husni Kamil Manik (kanan) bersama Ketua Bawaslu Muhammad (kiri), Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kedua kiri) dan Juri Ardiantoro (kedua kanan) mengikuti Rapat dengar pendapat antara KPU dan Bawaslu dengan Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 9 Juli 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Kendati demikian, ia mengatakan KPU tetap mengantisipasi hal tersebut.

Ferry mengatakan ada kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Hal itu jadi antisipasi dan upaya KPU untuk mencegah munculnya calon tunggal di Pilkada 2015.

"Kalau tunggal dimana kontestasinya? Kami menyediakan ruang. Setelah jeda tiga hari untuk sosialisasi. Maka dibuka lagi pendaftaran 1-3 Agustus," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Di hari terakhir ini, KPU daerah memberikan kesempatan hingga pukul 16.00 waktu setempat untuk menerima pendaftaran pasangan calon.

Berdasarkan rekapitulasi hari pertama dan kedua pendaftaran, sebanyak 240 pasangan calon tersebar di 140 daerah yang telah terdaftar di tingkat daerah, yakni 8 tingkat provinsi, 110 tingkat kabupaten, dan 22 tingkat kota. Kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila hingga hari ini belum 100 persen 269 daerah memiliki pasangan calon kepala daerah.

"Kalau hasilnya ada pasangan calon yang kurang, atau tidak ada yang mendaftar, maka dibuka kembali. Kalau tidak ada lagi, maka nanti ikut Pilkada 2017," ucap Ferry.

Kendati demikian, Ferry menjelaskan, proses penjaringan dan pencalonan kembali lagi pada partai politik. Oleh sebab itu, ia pun mengatakan KPU nantinya hanya akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas pencalonan yang diserahkan.

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan partai politik memiliki tanggung jawab untuk mencegah calon tunggal. Menurutnya, partai politik bertanggung jawab untuk menjaga terus berjalannya proses demokrasi di Indonesia dalam sebuah kontestasi, yaitu pilkada. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER