Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Idrus Marham, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum, Senin (27/7) sore. Idrus mengaku hendak melobi para komisioner KPU terkait aturan khusus pendaftaran pasangan calon kepala daerah bagi partai yang punya dua kepengurusan.
Idrus terlihat datang ke kantor KPU di kawasan Menteng sekitar pukul 17.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, Idrus belum dapat bertemu dengan para komisioner lembaga penyelenggara pemilu.
Idrus menuturkan, ia ingin meminta KPU melonggarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Ia berharap pasangan calon kepala daerah dari partainya tetap dapat mendaftarkan diri meskipun tidak diajukan secara bersamaan oleh dua kubu kepengurusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Golkar punya dua kepengurusan yakni Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. (Baca juga:
Calon Kepala Daerah Tak Boleh Punya Utang)
"Kalau misalnya kubu Munas Bali sudah mendaftarkan lebih awal seharusnya jangan langsung ditolak, diterima saja dulu menunggu kubu Munas Ancol," ujarnya.
Idrus menuturkan, melalui teknis pendaftaran seperti itu KPU dapat meneliti apakah calon yang diajukan kedua kubu sama atau berbeda. "Biarlah kubu Ancol juga mendaftar. Bilamana nanti setelah diteliti ternyata nama yang diajukan sama, maka akan dilengkapi persyaratannya," kata Idrus.
Idrus menganggap persoalan ini sebenarnya hanyalah persoalan teknis. Pendaftaran calon dalam waktu yang tidak bersamaan oleh kubu Ical dan kubu Agung seharusnya tidak menghalangi partainya berkompetisi di pilkada serentak.
"Bagaimana kalau baru satu yang datang, apa sih salahnya hari ini kubu Bali mencalonkan X, semnetara kubu Ancol belum di keesokan harinya. Tak masalah seharusnya," ucapnya.
Siang tadi, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menuturkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh dua kubu pada Partai Golkar adalah melakukan rujuk sementara.
"Kami menerapkan PKPU Nomor 12, bahwa mereka harus mengajukan pasangan calon secara bersama-sama. Artinya, kami tidak bisa menetapkan yang mana. Kami mau putusan inkracht yang memutuskan," ujarnya di kantor KPU.
Hadar berkata, meskipun KPU sudah mendorong parpol-parpol yang mengalami dualisme kepengurusan untuk berdamai demi rangka pilkada serentak, faktanya dua kubu Golkar belum juga mencapai satu kesepakatan.
"Maka berdamailah untuk mengajukan pasangan. Kalau tidak begitu, tidak bisa," kata Hadar. (Baca juga:
Kubu Romy Siapkan Gugatan untuk KPUD Se-Indonesia)
Selain Golkar, partai politik yang saat ini punya dua kepengurusan adalah Partai Persatuan Pembangunan. Satu kubu dipimpin Djan Faridz dan kubu yang lain dipimpin Romahurmuziy.
KPU memperbolehkan calon kepala daerah dari partai yang bersengketa mancalonkan diri selama mengantongi restu dari dua kubu kepengurusan. Artinya, meski berseberangan, dua kepengurusan partai harus mencalonkan nama yang sama untuk calon kepala daerah.
(sur)