Gubernur Sumut dan Istri Gugat KPK di Praperadilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 11:21 WIB
Kuasa hukum Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memastikan akan melayangkan gugatannya dalam waktu dekat.
Gatot Pujo Nugroho dan Istri usai diperiksa KPK, Senin (27/7). (Dok.Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Razman Arif Nasution, mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, gugatan akan dilayangkan minggu depan.

"Kami akan lakukan upaya praperadilan. Akan diajukan secepatnya karena saya tahu KPK selalu memburu untuk bawa (kasus) ke penuntutan," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman menuding, komisi antirasuah menabrak aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK dituduh menelantarkan para saksi yang diperiksa untuk kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat kliennya.

"Pasal 117 KUHAP, bahwa seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak boleh dalam keadaan tertekan dan terpaksa. Pemeriksaan lebih dari 8 jam itu sudah terpaksa," katanya.

Razman juga menuding ada kepentingan politik dalam pengusutan kasus ini lantaran menyeret nama pengacara kawakan OC Kaligis.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indiryanto Seno Adji mengatakan surat perintah penyidikan sekaligus penetapan tersangka Gatot dan Evy telah diterbitkan sejak Selasa (28/7).

Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah menghelat ekspose atau gelar perkara yang dihadiri penyidik, penyelidik, tim jaksa, dan pimpinan.

Gelar perkara dilakukan dengan membeberkan keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa dan keterangan dua orang tersebut saat pemeriksaan selama 14 jam, Senin (27/7).

Pemeriksaan yang rampung pada Senin malam itu, diakui Gatot kepada wartawan, merupakan pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi dari kasus perkara dugaan suap pengacara M Yagari Bhastara alias Geri dan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, serta satu satu panitera.

Gatot dan istrinya disangka menjadi aktor suap untuk mengamankan gugatan surat perintah penyelidikan ke PTUN Medan. Penyelidikan tersebut terkait dana bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER