Johan Budi: Hak Kaligis Sebagai Tersangka Menolak Diperiksa

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 08:49 WIB
Johan menyarankan pemeriksaan tetap dipenuhi OC Kaligis agar dapat melengkapi keterangan terhadap tersangka lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP ketika bertemu awak media di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4). (CNNIndonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo menyampaikan penolakan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini yang dilakukan oleh Otto Cornelis Kaligis merupakan haknya sebagai tersangka.

"Kalau dia diperiksa sebagai tersangka kemudian dia menolak itu haknya dia, kan tersangka punya hak ingkar untuk tidak menjawab. Nanti rugi sendiri menurut saya," ujar Johan Budi di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, kemarin.

Johan menjelaskan sebaiknya proses pemanggilan oleh penyidik tetap dipenuhi agar dapat melengkapi keterangan dari OC Kaligis untuk proses pemeriksaan terhadap tersangka lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau soal saksi, status saksi, ini kebutuhan kita terkait dengan melengkapi berkasnya tersangka lain karena itu perlu keterangan Pak OC Kaligis," jelas Johan.

Johan menambahkan akan ada pemanggilan kembali kepada OC Kaligis jika terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk tidak memenuhi pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini.

Sebelumnya, Pengacara kondang yang terjerat kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal Kaligis sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastari (Geri) yang merupakan anak buah Kaligis, Selasa (28/7).

Alasan Kaligis menolak diperiksa hari ini sama seperti sebelumnya, yakni karena sakit. “Hari ini tekanan darah OC Kaligis tinggi. Menurut dia 190/90. Kata dia, ‘Lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini’,” kata anggota tim kuasa hukum Kaligis, Ramdan Alamsyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ini adalah penolakan Kaligis yang kedua kalinya untuk diperiksa dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Kaligis pernah menyebut, selain tersangka dia punya hak ingkar, penolakan itu dilakukannya agar kasus ini bisa cepat selesai dan dilimpahkan ke pengadilan. Kaligis menyatakan bahwa lebih baik keterangannya diberikan pada saat di pengadilan nanti.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah beberapa hari sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Dalam OTT itu, anak buah Kaligis, Geri, ditangkap bersama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

KPK juga menyita uang US$ 10 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER