Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Razman Arif Nasution, melayangkan protesnya kepada Komisi Pemberantasakan Korupsi, hari ini. Razman protes soal kliennya yang tak diberitahu soal penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Idealnya status itu diberitahu. Apa susahnya? Biasanya KPK rajin gelar konferensi pers. Tapi kenapa ini sudah beredar di media?" kata Razman saat menyambangi Gedung KPK, sekitar pukul 10.20 WIB.
Dia melanjutkan, dirinya sengaja datang untuk mengonfirmasi kabar yang beredar sejak tadi malam itu. Razman pun menegaskan dirinya hanya ingin menanyakan tentang penetapan tersebut, bukan mengintervensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau benar ada peningkatan status, kami akan lakukan upaya hukum cepat," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indiryanto Seno Adji mengatakan Gatot dan Evy surat perintah penyidikan sekaligus penetapan tersangka telah diterbitkan sejak Selasa (28/7). Hari ini, komisi antirasuah juga bakal memaparkan detail peran keduanya dalam suap kepada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Indriyanto melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah menghelat ekspose atau gelar perkara yang dihadiri penyidik, penyelidik, tim jaksa, dan pimpinan.
Gelar perkara dilakukan dengan membeberkan keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa dan keterangan dua orang tersebut saat pemeriksaan selama 14 jam pada Senin (27/7).
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi rampung hingga Senin malam itu, sempat diakui Gatot kepada wartawan merupakan pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap pengacara M Yagari Bhastara alias Geri dan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, serta satu panitera.
"Pada pemanggilan pertama, saya ditanya sekitar 28 pertanyaan. Lalu pada pemeriksaan hari ini (Senin), lanjutan dari pertanyaan kemarin, kurang lebih 25 hingga 27 pertanyaan," kata Gatot, di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Sementara itu, Evy membenarkan bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar uang yang diduga diberikan kepada pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, atasan Geri, untuk disampaikan ke hakim PTUN.
Di PTUN, Gatot melalui anak buahnya Achmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara mengajukan gugatan terkait penyelidikan korupsi dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan Kejaksaan. Gatot tak terima dirinya dan jajarannya bolak-balik diperiksa aparat penegak hukum sebab ia tak merasa bersalah.
Sidang itu telah usai dengan kemenangan di pihak pemerintah Sumut. Dalam persidangan itu, Kaligis ditunjuk sebagai kuasa hukum pihak pemerintah. Namun rupanya, dalam gugatan tersebut, KPK mengendus transaksi suap-menyuap.
Transaksi tak hanya dilakukan sekali namun berkali-kali. Sayangnya, pada transaksi yang dilakukan Kamis (9/7) lalu di kantor PTUN Medan, berhasil digagalkan komisi antirasuah. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK langsung mencokok lima orang. Penyidik juga berhasil menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruang kerja hakim.
Selanjutnya, lima orang yang terdiri dari tiga halim, satu pengacara, dan satu panitera ini, langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada Jumat (10/7), mereka ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan.
Kelimanya adalah Yagari alias Geri yang akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, OC Kaligis disangka sebagai salah satu aktor suap. Selain itu, ayah artis Velove Vexia ini juga disebut berupaya menghilangkan barang bukti setelah mengetahui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri, diciduk oleh tim penyidik KPK.
(meg)