Geledah Kementerian Perdagangan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 13:46 WIB
Ketiga tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Namun salah satu tersangka sedang berada di AS atau Kanada.
Gedung Kementerian Perdagangan. (Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/7). Penetapan tersangka ini dilakukan usai Polda menggeledah Kementerian Perdagangan kemarin.

Ketiga tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Mereka berinisial N, MU, dan I. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa.

"Sebelum ditangkap, kami sudah punya informasi banyak. Sudah dipetakan. Jadi sudah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan dengan unsur pendahuluan sebagai tersangka," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Krishna, N merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Ditjen Daglu yang berperan sebagai penerima uang dari tersangka MU selaku broker untuk mengurus perizinan impor bagi beberapa perusahaan ke Ditjen Daglu.

Sementara I merupakan Kepala Sub Direktorat Ditjen Daglu yang mengkoordinasi proses transaksi antara N dengan broker-broker, termasuk MU.

"Untuk inisial I akan kita lakukan tindakan hukum segera karena yang bersangkutan saat ini sedang melakukan tugas, dinas ke Amerika dan Kanada," ujar Krishna.

Dalam penggeledahan di Kemendag, polisi menyita uang ribuan dolar Singapura dan sejumlah bukti rekening aliran dana ke beberapa orang.

Uang itu, kata Krishna, disebut N bukan milik dia. “Kami temukan fakta ada aliran perintah dan dana terhadap N lewat MU atas perintah I untuk menerima dana," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada tindak pidana berupa penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan terkait masalah izin dalam penggeledahan di Kementerian Perdagangan.

Bulan lalu, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menuding importir nakal merupakan biang keladi yang menyebabkan waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan menjadi lama. Menurut dia, banyak importir yang kerap mengakali perizinan dan memilih menitip barang di pelabuhan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER