Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan, penggeledahan di Kementerian Perdagangan berkaitan dengan kasus waktu bongkar muat barang (
dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kita berkesimpulan ada tindak pidana yaitu penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan. Karena masalah perizinan," ujar Tito di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7).
Tito mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di Kementerian Perdagangan sudah dilakukan sejak bulan lalu. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan Presiden Joko Widodo saat sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia (Jokowi) melihat ada banyak kontainer yang menumpuk, beliau sangat kecewa dengan proses
dwelling time di sana. Karena di Singapore satu hari, Malaysia dua hari, kita rata-rata lima hari lebih. Nah, ini akan berdampak pada perekonomian Indonesia dan kelangkaan barang," ujarnya.
Menurut Tito ada permasalahan sistem yang terjadi pada proses bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Hingga, ia mendapat instruksi dari Jokowi untuk mencari tahu akar permasalah yang terjadi disana.
Tito mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi. Dari hasil koordinasi akhirnya dibentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Umum.
"Dari tim gabungan berkesimpulan ada permasalahan sistem di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggeledah beberapa ruang kerja di Kementerian Perdagangan. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan kemarin, Selasa (28/7).
Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu di Gedung Utama lantai 9 dan di Gedung II lantai 2 mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.15 WIB. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Khrisna Murti memimpin langsung penggeledahan tersebut.
(obs)