"Majelis akan mengeluarkan panggilan paksa untuk persidangan berikutnya. Kalau tidak mau, angkut saja," kata Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7).
Sedianya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan untuk Rudi agar bersaksi pada sidang Waryono, Rabu (29/7). Namun, Rudi enggan hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit tersebut terkenal dengan istilah 'buka tutup gendang'. Istilah tersebut merujuk duit Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para anggota dewan terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM Ego Syahrial saat bersaksi untuk Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6), menjelaskan duit buka gendang diberikan SKK Migas ke Kementerian ESDM untuk diteruskan ke anggota dewan.
Duit tersebut dibagikan kepada anggota legislatif dengan beragam kode yang tertempel di amplop berisi duit. "Ada kode P untuk pimpinan (Komisi VII DPR)," ujarnya. Selain itu, terdapat kode S untuk sekretariat dan A untuk anggota.
Lebih lanjut, dalam sidang lainnya, Iqbal mengaku menerima duit ratusan ribu dollar. Duit dalam amplop putih dibagikan ke orang-orang tersebut di beberapa lokasi. "Selang dua atau tiga hari baru dibagikan, ada yang dibagikan di RS Pondok Indah Jakarta," kata Iqbal saat bersaksi di pengadilan untuk Sutan pada sidang sebelumnya.
Atas tindak pidana ini, Waryono dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)