Rudi Rubiandini Dipanggil Paksa untuk Sidang Waryono Karno

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 15:37 WIB
"Majelis akan mengeluarkan panggilan paksa untuk persidangan berikutnya. Kalau tidak mau, angkut saja," kata Hakim Ketua Artha Theresia.
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno (kanan) bersama Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono (kiri) bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal memanggil paksa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, untuk bersaksi di sidang mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

"Majelis akan mengeluarkan panggilan paksa untuk persidangan berikutnya. Kalau tidak mau, angkut saja," kata Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7).

Sedianya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan untuk Rudi agar bersaksi pada sidang Waryono, Rabu (29/7). Namun, Rudi enggan hadir.

"Kalau Rudi tidak dapat (surat) Justice Collabolator tidak mau hadir (bersaksi untuk sidang)," kata Jaksa Agus Prasetya.

Merujuk berkas dakwaan suap Kementerian ESDM kepada anggota DPR, nama Rudi dikaitkan dengan sumber dana suap. Duit suap senilai US$ 140 Ribu dialokasikan untuk bekas Ketua Komisi VII (Bidang Energi) DPR RI periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana.

Teknis penyerahan dilakukan oleh anak buah Waryono bernama Didi Dwi Sutrisnohadi kepada anggota DPR Komisi VII Iryanto Muchyi. Selanjutnya, Iryanto menyerahkan duit ke ajudan bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, bernama Iqbal.

Duit tersebut terkenal dengan istilah 'buka tutup gendang'. Istilah tersebut merujuk duit Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para anggota dewan terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM Ego Syahrial saat bersaksi untuk Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6), menjelaskan duit buka gendang diberikan SKK Migas ke Kementerian ESDM untuk diteruskan ke anggota dewan.

Duit tersebut dibagikan kepada anggota legislatif dengan beragam kode yang tertempel di amplop berisi duit. "Ada kode P untuk pimpinan (Komisi VII DPR)," ujarnya. Selain itu, terdapat kode S untuk sekretariat dan A untuk anggota.

Lebih lanjut, dalam sidang lainnya, Iqbal mengaku menerima duit ratusan ribu dollar. Duit dalam amplop putih dibagikan ke orang-orang tersebut di beberapa lokasi. "Selang dua atau tiga hari baru dibagikan, ada yang dibagikan di RS Pondok Indah Jakarta," kata Iqbal saat bersaksi di pengadilan untuk Sutan pada sidang sebelumnya.

Atas tindak pidana ini, Waryono dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER