Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dalam kasus suap gugatan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) dikategorikan sebagai pihak yang memberi (suap) ke hakim PTUN," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
Sumber uang suap berasal dari kantong Gatot. Gatot ingin gugatannya melalui Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis diterima oleh majelis hakim PTUN. Gugatan tersebut, menurut Johan, terkait dengan penyelidikan dana bantuan sosial yang tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memuluskan itu, Gatot melalui pengacaranya, OC Kaligis, menyuap hakim. Gugatan pun dimenangkan pihak pemerintah daerah. Alhasil, penyelidikan di Kejati pun tak dilanjutkan.
Namun rupanya komisi antirasuah mengendus transaksi suap ke hakim. Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri tertangkap tangan menyerahkan duit suap ke Hakim Tripeni Iryanto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan, di kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). Duit yang disita yakni US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu. Kelima orang yang ditangkap tangan dan OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sejak saat itu, KPK terus mengembangkan penyelidikan. "Kemarin selasa ada gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saki, KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan GPN dan ES," kata Johan.
Johan melanjutkan, kedua tersangka dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(rdk)