Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Muchtar Ali mengatakan, MUI diharapkan bisa memberikan penjelasan itu pada tanggal 6 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil klarifikasi kepada MUI, sejauh ini baru dinyatakan bahwa yang jadi sorotan MUI adalah soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
"Terutama bagi masyarakat miskin, mereka yang menunggak dikenai bunga," kata Muchtar. Menurutnya ini jelas memberatkan masyarakat tidak mampu. Apalagi selama ini sistem bunga dalam Islam dilarang karena sama dengan riba.
Sistem BPJS Kesehatan dinilai oleh MUI tak sesuai syariah. Keputusan ini diambil dalam Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin, meski dinyatakan tak sesuai kaidah syariah, masyarakat dipersilakan menikmati pelayanan BPJS Kesehatan karena dalam kondisi kedaruratan. (Baca juga: NU Akan Bahas BPJS Kesehatan di Muktamar ke-33 Jombang)
Alasan penerapan kondisi darurat, lantaran program saat ini sedang berjalan dan dinikmati masyarakat serta merupakan program wajib dari pemerintah, maka disebut dalam kondisi darurat," katanya.
Adanya keputusan ini membuat MUI melalui Dewan Syariah Nasional meminta pemerintah membuat produk asuransi kesehatan lain yang berbasis syariah. (sur)