Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Pemeriksaan bisa minggu ini atau minggu depan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
Keterangan pasangan suami istri ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan keduanya. Surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka sudah diterbitkan komisi antirasuah pada Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, apabila penyidik menilai ada indikasi tersangka akan kabur, menghilangkan bukti, atau mempengaruhi saksi lain, maka keduanya akan ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Jika dibutuhkan, penahanan dapat diperpanjang.
"Kalau menurut subyektifitas penyidik nanti perlu dilakukan penahanan maka akan ditahan," katanya.
Lebih lanjut, KPK terus mengembangkan penyidikan dan tak akan berhenti pada Gatot dan Evy. Lembaga antirasuah ini juga akan menyasar pihak-pihak terkait lainnya yang dianggap ikut serta dalam kasus suap.
"Apabila penyidik menemukan dua alat bukti yang bisa disimpulkan ada pihak lain terkait, ya akan diproses," ujarnya.
Proses pemeriksaan dan penahanan untuk Gatot dan Evy berbeda dengan lima tersangka lainnya yang tertangkap saat operasi tangkap tangan di PTUN Medan, Kamis (9/7). Kelimanya adalah Hakim Tripeni Iryanto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara alias Geri.
Setelah dicokok di Medan, kelimanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa. Proses pemeriksaan berlangsung dalam 1 x 24 jam sejak penangkapan. Kemudian, kelimanya segera ditahan.
Geri mendekam di Rumah Tahanan KPK; Hakim Tripeni Iriyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Hakim Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Hakim Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
"Dalam proses operasi tangkap tangan, ada kebutuhan penyidik dalam 1 x 24 jam untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak," katanya. Alhasil, setelah pemeriksaan maka langsung ditahan.
Sementara itu, tersangka lainnya selaigus bos Geri dan pengacara Gatot, Otto Cornelius (OC) Kaligis sudah ditahan di Rutan KPK.
"Kalau GPN dan ES ini kan pengembangan kasus. Soal penahanan hak subyektif penyidik, apakah ada kekhawatiran kabur, melarikan diri, atau memengaruhi saksi lain, nanti setelah pemeriksaan," ujarnya.
Gatot dan istri dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(meg)