PTUN Tolak Gugatan Soal Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 14:00 WIB
Keputusan yang diajukan penggugat imparsial kepada tergugat dinyatakan bukan soal pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus, melainkan remisi dari Menkum HAM.
Sekelompok pendukung Munir, berorasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara usai sidang pembacaan putusan gugatan pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM,keoada Pollycarpus. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan Imparsial kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia atas pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto pada Rabu (29/7).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ujang Abdullah dan dua hakim anggota, Indaryadi dan Teguh Satya Bhakti itu menyatakan gugatan yang diajukan Imparsial, sebagai penggugat, bukan terhadap pembebasan bersyarat.

Gugatan ditujukan untuk remisi yang diberikan kepada Pollycarpus melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham). Karenanya, gugatan tersebut dinilai Majelis Hakim bukan termasuk dalam ranah PTUN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang setelah mencermati bahwa keputusan yang diajukan penggugat imparsial kepada tergugat bukanlah pembebasan bersyarat, melainkan remisi dari Menkum HAM," kata Ujang, Ketua Hakim dalam persidangan di PTUN, Jalan Sentra Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (29/7).

Majelis Hakim pun menolak gugatan dan mewajibkan penggugat membayarkan biaya perkara persidangan.

"Menurut hukum gugatan penggugat tidak dapat diterima, selain itu penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 302 ribu rupiah," kata Ujang.

Meski begitu, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding.

"Bagi pihak yang keberatan atas putusan ini, maka pengadilan memberi keaempatan untuk mengajukan banding 14 hari setelah keputusan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur mengatakan hakim terkesan menghindari dan tidak berani mengadili perkara ini. Dirinya juga mengatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Ini adalah upaya kami dalam melakukan upaya hukum dlam mengungkap kasus munir, kami akan melakukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Isnur.

Gugatan ini diajukan Imparsial terhadap Menteri Hukum dan HAM dengan nomor perkara 22/G/2015/PTUN-JKT. Gugatan dilayangkan karena Menkumham dianggap tidak mementingkan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan masyarakat atas pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Pollycarpus mendapat pembebasan beryarat pada Jumat, 28 Desember 2014 setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama 8 tahun 11 bulan. Padahal, mantan Pilot PT garuda Indonesia itu divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hingga saat ini, kasus pembunuhan Munir belum tuntas. Istri Munir, Suciwati, meyakini ada dalang di balik kematian suaminya.  (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER