Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 Desember 2014 setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama 8 tahun 11 bulan. Padahal, mantan Pilot PT garuda Indonesia tersebut divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (Lihat Juga: Solidaritas Munir Yakin Pembebasan Pollycarpus Dibatalkan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan jika permohonan tidak dikabulkan, maka hakim PTUN harus kembali belajar hukum.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan Munir belum tuntas. Istri Munir, Suciwati, meyakini ada dalang dibalik kematian suaminya. Namun, selain Pollycarpus, masih belum ada tersangka lain yang ditetapkan pemerintah sampai kini.
Untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM, pemerintahan Jokowi telah membentuk Komite Rekonsiliasi yang dikoordinasi oleh Menko polhukam, Jaksa Agung, Komnas HAM, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan seandainya ranah yudisial atau pengadilan HAM ditempuh oleh pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, hal itu tidak termasuk dengan kasus Trisakti dan Munir.
"Tidak masuk ke sana (pelanggaran HAM), itu masalah orang per orang," katanya. (Baca Juga: Tedjo: Pengadilan HAM Bukan untuk Kasus Trisakti dan Munir) (utd)