Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum menyatakan calon tunggal di 15 daerah merupakan bentuk persoalan yang terjadi di tubuh partai politik, sebab partai tidak berhasil memunculkan calon-calon pemimpin.
"(Calon tunggal) itu tidak menyehatkan demokrasi, karena masyarakat tidak diberikan pilihan-pilihan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta.
Sigit mempertanyakan kenapa partai bisa sampai tidak dapat menjaring calon-calon pemimpin. "Apakah tidak ada orang yang potensial di masyarakat untuk menjadi pemimpin atau partai yang tidak mau mencalonkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghadapi 15 daerah dengan calon tunggal itu, KPU akan menunda pilkada di daerah-daerah itu. (Baca
JK: Pilkada Tak Akan Digelar Jika Calon Cuma Satu)
"Satu-satunya jalan hanya menunda karena pemilu ada tahapan-tahapannya," ujar Sigit.
Ia menjelaskan, terdapat batasan dalam teknis persiapan pemilu seperti pengadaan logistik maupun jadwal kampanye sehingga pilihan yang dapat ditempuh ialah menunda pilkada di 15 daerah itu hingga 2017.
KPU juga tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan alternatif sistem dalam menghadapi adanya calon tunggal. "Kecuali KPU diberi mandat, baru kami akan memikirkan sistem apa yang tepat ketika peristiwa ini terjadi," ujar Sigit.
Calon bonekaKandidat tunggal yang terdapat di 15 daerah juga menimbulkan kekhawatiran akan munculnya calon boneka untuk mengisi kuota minimal dua pasangan calon agar pilkada dapat digelar di daerah itu.
Kecemasan tersebut misalnya terlihat pada kota Surabaya yang akhirnya hanya punya calon tunggal, yakni pasangan Tri Rismaharani-Whisnu Sakti Buana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Padahal sebelumnya di Surabaya sempat muncul Koalisi Majapahit yang terdiri dari PKB, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, dan PAN. Koalisi itu dibentuk melihat dinamika di lapangan yang baru terlihat satu calon kepala daerah, namun ternyata hingga kini belum juga mengusung calon alternatif untuk ditandingkan.
Untuk mencegah calon tunggal, KPU memperpanjang pendaftaran calon agar ruang demokratis tetap terbuka. "Namanya kompetisi dalam kontestasi politik, minimal dua (calon) bertarung. Kalau cuma satu kami undur (pendaftaran)," ujar Komisioner KPU Ferry Rizky Kurnia.
Sebelumnya, Ferry juga mengatakan KPU tidak dalam posisi turut terlibat atas lahirnya 'calon boneka' pada pilkada. KPU hanya penyelenggara pemilu yang menetapkan aturan dan ruang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pilkada.
(agk)