Fadli Zon Tak Setuju Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 21:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI itu menilai seharusnya tidak ada masalah jika satu daerah hanya memiliki satu pasangan calon, meski dianggap tak bernilai kontestasi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelum mengikuti Rapat dengar pendapat antara KPU dan Bawaslu dengan Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 9 Juli 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum telah memastikan adanya penambahan waktu pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2015 yang pasangan calonnya baru satu pasang. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyayangkan keputusan KPU tersebut.

Fadli menjelaskan, secara pribadi dirinya tidak setuju dengan perpanjangan masa pendaftaran. Dia beralasan, belum ada mekanisme yang jelas mengenai penambahan waktu tersebut.

"Secara pribadi saya pikir jika hanya satu pasangan calon maka ya sudah dia yang dipilih," kata Fadli saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Fadli menegaskan tetap akan ada masalah yang terjadi jika calon tersebut ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Salah satu masalah yang Fadli maksud adalah mekanisme pemilihan si calon tunggal tersebut.

"Kan masalahnya masyarakat setuju atau tidak," ujarnya.

Karenanya, Fadli pun kembali mengkritisi langkah pemerintah dan beberapa partai yang beberapa waktu lalu enggan untuk melakukan revisi Undang-Undang Pilkada. Dia merasa akibat penolakan tersebut baru dapat dirasakan saat ini.

Menurutnya, sekarang mau tidak mau semua pihak harus konsisten dengan aturan yang sudah dibuat KPU. Tidak hanya masalah partai bersengketa, namun juga masalah calon tunggal.

"Aturan itu kan dibuat sebelum pelaksanaan dan sudah disepakati bahwa daerah dengan calon tunggal akan diberikan waktu tambahan dan jika tidak juga terpenuhi maka pilkadanya diundur ke gelombang berikutnya," ujar Fadli.

Pendaftaran calon kepala daerah yang akan ikut serta di Pilkada 2015 sudah ditutup kemarin, Selasa (28/7). Namun dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, ada sejumlah daerah yang jumlah pendaftarnya hanya satu pasangan calon.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan terdapat dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada. Opsi tersebut adalah diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017, atau opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat Perppu.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Kendati demikian, ia mengatakan KPU tetap mengantisipasi hal tersebut.

Ferry mengatakan adanya kemungkinan dibuatnya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Hal itu jadi antisipasi dan upaya KPU untuk mencegah munculnya calon tunggal di Pilkada 2015.

"Kalau tunggal dimana kontestasinya? Kami menyediakan ruang. Setelah jeda tiga hari untuk sosialisasi. Maka dibuka lagi pendaftaran 1-3 Agustus," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER