Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak 2015 di sejumlah daerah terancam dimundurkan ke 2017 karena jumlah pasangan calon tunggal di beberapa pilkada. Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan bahwa seharusnya pilkada tidak ditunda meski pasangan yang mendaftar hanya satu pasang saja.
Namun begitu, Zulkifli tetap tak bisa berbuat apa-apa lantaran Undang-Undang tidak mengatur soal penundaan tersebut. "Mestinya tidak ditunda tapi kan Undang-undang tak memperbolehkan," kata Zulkifli saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/7).
Ketua MPR RI itu menambahkan, masalah yang terjadi dalam rangkaian Pilkada 2015 harus ada jalan keluar terbaik. Oleh sebab itu, Zulhas menginginkan agar ada penyempurnaan dalam UU Pilkada tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang ada sekarang, kata Zulkifli, hanya mengatur soal penundaan jika salah satu daerah hanya ada satu pasangan calon saja. Namun aturan tersebut pun masih mengambang karena penundaan dua tahun dilakukan hanya untuk menunggu lawan.
Oleh sebab itu, ketua umum partai, ia menyarankan agar ada perbaikan dalam UU Pilkada. Menurutnya harus ditekankan bahwa proses pilkada adalah proses demokrasi untuk mencari suara terbanyak langsung dari rakyat.
"UU-nya harus diperbaiki, harus ada penyempurnaan UU," katanya.
Pendaftaran calon kepala daerah yang akan ikut serta di Pilkada 2015 sudah ditutup kemarin, Selasa (28/7). Namun dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, ada sejumlah daerah yang jumlah pendaftarnya hanya satu pasangan calon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga yaitu Pilkada diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017, dan opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat Perppu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Kendati demikian, ia mengatakan KPU tetap mengantisipasi hal tersebut.
Ferry mengatakan ada kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Hal itu jadi antisipasi dan upaya KPU untuk mencegah munculnya calon tunggal di Pilkada 2015.
"Kalau tunggal dimana kontestasinya? Kami menyediakan ruang. Setelah jeda tiga hari untuk sosialisasi. Maka dibuka lagi pendaftaran 1-3 Agustus," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7).
(pit)