Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan enggan berdebat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dianggap haram. Menurut Ahok, sapaan Basuki, BPJS Kesehatan tidak perlu dibubarkan.
"Asuransi kesehatan (fungsi sebenarnya) adalah orang sehat menolong orang sakit. Kalau BPJS kan berarti yang sehat membantu yang sakit. Kalau pengurus BPJS direksinya tidak benar, bukan BPJS yang dibubarin, tapi ganti pengurusnya. Makanya saya tidak mau berdebat dengan MUI tentang fatwa-fatwa haram itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7).
Ahok melihat pembentukan BPJS Kesehatan dibuat berdasarkan azas gotong royong. Menurutnya, kehadiran BPJS Kesehatan dapat membuat orang-orang sehat membantu orang yang sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga ikut mengesahkan undang-undang BPJS Kesehatan. Kita tidak perlu perdebatkan MUI mengatakan (BPJS Kesehatan) haram, bukan wilayah saya. Kenapa saya dukung BPJS? Karena saya yakin, tidak mungkin kita menanggung bersama penderitaan orang lain kalau tidak bersama-sama," katanya.
Sebelumnya, MUI diketahui telah mengeluarkan keputusan yang mengharamkan program BPJS Kesehatan karena tidak sesuai dengan syariah Islam. Namun, MUI tidak sepenuhnya melarang keberadaan program tersebut.
"Jalan tengahnya adalah boleh menggunakan BPJS (konvensional) karena darurat, artinya tidak dosa. Namun dalam waktu dekat ini kami minta pemerintah untuk menyiapkan BPJS syariah," kata Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
MUI juga menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan. Pertama adalah tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS.
Kedua, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa ketika masuk ke kas BPJS. Hal tersebut membuat MUI menilai BPJS tidak sesuai dengan syariah agama.
Ketiga, penyaluran dana BPJS yang dinilai tidak jelas juga memicu kemungkinan adanya penyaluran dana yang ke arah yang bertentangan dengan syariah.
(meg/meg)