Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang mengharamkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lantaran tidak sesuai dengan syariah Islam. Meski begitu, MUI pun tidak sepenuhnya melarang eksistensi dari program tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa ada jalan tengah yang ditawarkan MUI terkait BPJS tersebut. Namun dia menegaskan ada batas waktu terhadap jalan tengah yang dia tawarkan tersebut.
"Jalan tengahnya adalah boleh menggunakan BPJS (konvensional) karena darurat, artinya tidak dosa. Namun dalam waktu dekat ini kami minta pemerintah untuk menyiapkan BPJS syariah," kata Ma'ruf saat ditemui di Sekretariat MUI, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menambahkan, desakan tersebut didasari agar keadaan darurat yang MUI maksud tidak terjadi terus menerus. Bahkan, MUI menyatakan siap untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan BPJS syariah tersebut.
Sebenarnya, kata Ma'ruf, acara di MUI hari ini akan mempertemukan antara MUI dan BPJS. Selain itu mereka juga mengundang mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah, tapi karena satu dan lain hal semua pihak tersebut tak bisa hadir.
Meski begitu, Ma'ruf menegaskan mereka juga akan mempersiapkan pertemuan dengan beberapa pihak lain agar bisa segera merealisasikan eksistensi BPJS syariah.
"Kami akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan serta Pak Presiden. Kami berharap bisa lebih cepat," katanya.
Sebelumnya, forum Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya adalah mengharamkan eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Fatwa itu telah diterbitkan sejak 9 Juni lalu. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok.
Sebelumnya, Jaih mengungkapkan setidaknya tiga hal yang menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan ini. Pertama adalah tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS.
Selain itu, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Hal tersebut membuat MUI berpikir bahwa BPJS tidak sesuai dengan syariah agama.
Ketiga adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungkinan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah.
(pit)