Dinilai MUI Tak Islami, JK Akan Pelajari BPJS Kesehatan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 21:46 WIB
Jusuf Kalla berjanji akan mempelajari hal yang dipersoalkan MUI dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.
Salah satu pasien rawat jalan, Umiyati menunjukan kartu BPJS, di kamar rawat jalan, Gedung Teratai lt 4 RS Fatmawati, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan mempelajari seluruh hal terkait eksistensi dan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berbasis syariah. JK mempertanyakan pernyataan MUI yang menyebut pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dianggap tak islami.

"Saya belum baca, tapi saya pikir perlu kita pelajari baik-baik karena itu membantu rakyat. Apanya yang tidak sesuai syari?" ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Terkait denda 2 persen yang harus dibayarkan ketika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar yang dinilai haram oleh MUI, JK menuturkan, hal tersebut selalu ada di setiap peraturan negara. "Jika Anda telat bayar pajak juga dikenakan denda," kata JK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, JK berencana umempelajari masalah yang dipersoalkan MUI dan akan mendiskusikan masalah tersebut dengan para ulama. JK menyadari akan banyak perbedaan pendapat dalam hal ini.

"Tentu di sini banyak perbedaan pendapat. Kadang-kadang dalam bank syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Tergantung nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apa itu administrasi," ujar dia.

Diketahui, forum Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya adalah mengharamkan eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Fatwa itu telah diterbitkan sejak 9 Juni lalu. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok.

Sebelumnya, Jaih mengungkapkan setidaknya tiga hal yang menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan ini. Pertama adalah tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS.

Selain itu, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Hal tersebut membuat MUI berpikir bahwa BPJS tidak sesuai dengan syariah agama.

Ketiga adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungkinan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER