KPU Sebut 83 Daerah Berpotensi Mengalami Penundaan Pilkada

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 08:06 WIB
Sebanyak 83 daerah hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar. KPU khawatir mereka gugur saat verifikasi berkas dan persyaratan pendaftaran.
Konferensi pers komisioner KPU, Kamis (30/7) di Kantor KPU Jalam Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (Detikcom/M Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum telah memperbaharui data mengenai jumlah pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam Pilkada 2015. Sebelumnya, jumlah peserta pilkada ada 810 pasangan, kemarin jumlahnya ada tambahan17 pasangan.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan jumlah 827 tersebut muncul atas verifikasi terbaru yang dilakukan anggota KPU hingga, kemarin. Hadar juga telah membagi 827 pasangan calon tersebut ke beberapa aspek disesuaikan dengan jumlah daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2015, yaitu 269 daerah.

"Untuk daerah yang tidak ada pendaftar ada satu, untuk yang pasangan calonnya baru satu pasang ada 12 daerah, untuk pasangan berjumlah dua ada di 83 daerah, untuk pasangan berjumlah tiga hingga empat pasang tersebar dalam 146 daerah, lima hingga enam pasang di 22 daerah, dan lima daerah dengan peserta lebih dari enam orang," kata Hadar saat menggelar jumpa pers di kantor KPU, Kamis malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dipersentasekan, untuk daerah tak memiliki calon, yaitu Bolaang Mongondow Timur, memiliki persentase 0,37 persen. Sementara 12 daerah calon tunggal 4,46 persen, yang dua pasang di angka 30,85 persen, tiga hingga empat pasang 54,27 persen, lima hingga enam pasang 8,18 persen, dan daerah yang lebih dari enam pasang calon 1,86 persen.

Sebagai catatan, dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada ada sembilan daerah yang merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Hadar dan para komisioner KPU yang lain pun menaruh perhatian besar kepada 83 daerah yang memiliki pasangan calon berjumlah dua orang. Hadar menilai bahwa daerah-daerah tersebut berpotensi juga mengalami penundaan seperti di 13 daerah yang hanya memiliki satu dan atau nol pasangan calon.

"83 daerah tersebut berpotensi besar hanya meninggalkan satu calon saja, jadi bisa juga mengalami penundaan," kata Hadar. Menurutnya, proses verifikasi selanjutnya bisa membuat pasangan calon tersebut berguguran.

Proses itu adalah melengkapi berkas yang nanti akan KPU kembalikan pada setiap pasangan calon. "Maka dari itu kepada para peserta di daerah yang hanya dua pasangan calon begitu ada data yang perlu diperbaiki agar segera direspons dengan baik. Sehingga kekurangan dokumen atau perbaikan dokumen tak akan ada masalah agar keduanya bisa ditetapkan sebagai peserta," kata Hadar.

Sebelumnya rekapitulasi mengenai jumlah daerah peserta Pilkada 2015 dengan pasangan calon hanya satu pasang masih terus dilakukan oleh KPU. Setelah kemarin ada 14 daerah yang hanya memiliki pasangan tunggal, hari ini jumlah tersebut mengalami perubahan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan ada dua daerah yang menyatakan bahwa pendaftar di sana berjumlah lebih dari satu orang. Oleh sebab itu, per kemarin jumlah daerah yang akan mengalami perpanjangan masa pendaftaran menjadi 13 daerah.

"Kemarin kan ada 15 kabupaten kota, hari ini dua daerah mengoreksi datanya hingga total menjadi 13," kata Husni di kantor KPU.

Angka 13 tersebut muncul dari 12 daerah yang pasangan calonnya hanya satu pasang, sedangkan satu daerah Bolaang Mongondow Timur, hingga kini belum ada satu pasangpun yang mendaftarkan diri.

Untuk dua daerah yang merevisi datanya, Husni mengatakan keduanya terletak di bagian Indonesia Timur, yaitu Sorong Selatan, Papua Barat, serta Kepulauan Tidore di Maluku Utara.

Dengan begitu, sisa 12 daerah yang masih bercalon tunggal adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kapubaten Purbalingga, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Minahasa Selatan, Mataram, Samarinda, Pegunungan Arfak, serta satu lagi adalah Surabaya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER